Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten, diimbau tidak menangkap anak lobster dengan panjang di bawah delapan sentimeter dengan berat 200 gram, termasuk telur udang itu.
Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas Nelayan Kecil Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah mengatakan bahwa pelarangan tangkapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan Menteri Susi agar tidak menangkap anak maupun telur udang lobster.
"Kami mengajak nelayan melestarikan populasi telur dan anak lobster agar tidak dilakukan penangkapan," kata Rizal kepada wartawan di Lebak, Kamis (11/5).
Larangan tersebut, kata Rizal, sebagai upaya untuk melestarikan lobster yang terancam punah akibat perburuan nelayan secara masif. Saat ini, banyak ditemukan nelayan pesisir selatan Lebak menangkap telur dan anak lobster dengan menjual Rp15.000 per ekor.
"Kami memperbolehkan nelayan menjual udang lobster di atas 15 sentimeter dengan berat 400 gram," katanya.
Ia mengimbau nelayan dapat melestarikan udang lobster yang berkembang di pesisir selatan Lebak yang berhadapan dengan Perairan Samudera Hindia.
Untuk itu, nelayan dilarang menangkap anak dan telur udang lobster, sebab dibatasi dengan terbitnya Permen KP No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi.
Peraturan menteri itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam keadaan bertelur.
"Kami berharap nelayan dapat melindungi habitat udang lobster kecil juga telurnya agar pesisir selatan Lebak menjadikan kawasan populasi udang lobster," tandasnya.
Sumber: ANTARA

