Nekat Terobos Palang Pintu, Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Gaya Baru Malang


Petugas keamanan mengavakuasi korban teerabrak KA Gaya Baru Malang di palang pintu kereta timur Stasiun Solo Balapan Jl. S. Parma Solo, Sabtu (24/6) malam. (MP/Polresta Surakarta)
MerahPutih.com - Kecelakaan kereta api karena menerobos palang pintu terjadi di palang pintu kereta timur Stasiun Solo Balapan Jl. S. Parman Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/6) malam.
Akibat kejadian itu pengendara sepeda motor Muhammad Yusuf Ibrahim (26) warga Kampung Randusari RT 02 /RW 03, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo tewas ditempat tertabrak KA Gaya Baru Malang.
Baca Juga:
KAI Tambah 18 Perjalanan Kereta Api saat Libur Panjang Idul Adha
Informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, bermula saat korban datang dari arah selatan ke utara dengan menggunakan sepeda motor Vario berpelat nomor AD 4608 XS.
Kendaraan korban melintas melalui jalur contra flow dan mencoba menerobos palang pintu melalui celah palang pintu kereta api untuk tetap menyebrang. Pada saat itu bersamaan dengan melintasnya Kereta Api Gaya Baru Malang dari arah barat menuju timur, sehingga korban menabrak KA.
Melihat kejadian tersebut saksi 2 menghampiri dan mengecek kondisi korban. setelah di cek korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo membenarkan kejadian tertempernya KA Gaya Baru Malam Selatan (KA 106) oleh sepeda motor di KM 262 JPL no 116 Gilingan Solo Balapan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat prihatin dan berduka cita atas kejadian ini," kata dia.
Baca Juga:
KAI Beri Diskon Gede-gedean Naik Kereta Api Periode Libur Kenaikan Kelas
Ia menambahkan, selanjutnya korban ditangani oleh Unit Pengamanan dan pihak Kepolisian Polresta Surakarta untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Dr Mawardi Surakarta.
Franoto mengimbau agar pengguna jalan yang hendak melewati perlintasan sebidang selalu berhati hati dengan menerapkan slogan Berteman yaitu Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Jalan serta yakinkan tidak ada KA yg akan melintas.
"Jika palang pintu perlintasan sudah menutup maka pengendara wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api,” kata dia.
Ia menambahkan aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar

36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Stasiun Tanah Abang dan Manggarai Jadi Simpul Mobilitas Ekonomi Jabodetabek, Dipenuhi 150 Ribu Penumpang per Hari

Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas

WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir

Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%

Daftar Lengkap Kereta Ekonomi New Generation, Kini Tempat Duduknya Jadi Lebih Lega

Peringatan HUT ke-80 TNI di Kawasan Monas, KAI Berlakukan Pemberhentian Luar Biasa di Stasiun Jatinegara
