Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: Dok/Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.

Nadiem mengatakan, pada krisis pandemi COVID-19, pihaknya menggagas program untuk mengantisipasi learning loss pada siswa.

Salah satu upaya untuk memastikan pembelajaran siswa tetap berlangsung adalah melalui program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Jadi, Kementerian melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, serta proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Baca juga:

Peluang Periksa Nadiem dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung: Tunggu Sikap Penyidik

"Perangkat TIK menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan juga untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Nadiem menyebutkan, pengadaan peralatan TIK ini bukanlah program mandek. Ia menyatakan, 97 persen laptop sudah diterima 77 ribu sekolah pada 2023. Menurutnya, sekolah yang menerima laptop tersebut juga dipastikan aktif dan teregistrasi.

Ia menambahkan, program pengadaan laptop Chromebook juga sudah melalui proses evaluasi dan monitoring.

"Kami melakukan sensus secara berkala," ungkap Nadiem.

Baca juga:

Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Siap Buka-bukaan

Pada 2023, Kemendikbudristek juga memberikan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop. Pernyataan yang diberikan berkaitan dengan apakah laptop digunakan untuk proses pembelajaran. Hasilnya, sekitar 82 persen sekolah menjawab, bahwa laptop memang digunakan untuk proses pembelajaran.

"Penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," katanya.

Nadiem menambahkan, sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam chromebook juga tidak memerlukan biaya lisensi. Hal ini berbeda seperti sistem operasi lain yang harus menambah beban biaya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.

Pertimbangan lainnya dalam penggunaan chromebook adalah keterkaitannya dengan pemberian kontrol aplikasi yang lebih ketat dan aman bagi pengguna di lingkungan sekolah. Nadiem mengatakan, pihaknya ingin memastikan kemananan siswa dan guru salah satunya akan ancaman konten pornografi.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome

Ia juga menegaskan, bahwa program pengadaan laptop tersebut menyasar sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Terlebih, pengadaan itu juga ditunjang dengan proyektor dan modem wifi 3G.

Sejak 2020 selama masa jabatannya, Nadiem mengklaim, pihaknya telah menyalurkan sekitar 1,1 juta unit laptop ke lebih dari 77 ribu sekolah. Penggunaan Chromebook selama masa jabatannya telah memberikan manfaat nyata di sekolah-sekolah penerima.

“Dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” ujar mantan CEO Gojek ini.

Sementara itu, Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menambahkan, hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, lebih dari 90 persen laptop digunakan dengan baik.

"Apalagi pada saat pengadaan barang tersebut Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dari kejaksaan khusus sebagai pengacara negara," ungkap Hotman. (knu)

#Chromebook #Kasus Korupsi #Nadiem Makarim #Kemendikbudristek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Bagikan