Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: Dok/Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.

Nadiem mengatakan, pada krisis pandemi COVID-19, pihaknya menggagas program untuk mengantisipasi learning loss pada siswa.

Salah satu upaya untuk memastikan pembelajaran siswa tetap berlangsung adalah melalui program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Jadi, Kementerian melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, serta proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Baca juga:

Peluang Periksa Nadiem dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung: Tunggu Sikap Penyidik

"Perangkat TIK menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan juga untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Nadiem menyebutkan, pengadaan peralatan TIK ini bukanlah program mandek. Ia menyatakan, 97 persen laptop sudah diterima 77 ribu sekolah pada 2023. Menurutnya, sekolah yang menerima laptop tersebut juga dipastikan aktif dan teregistrasi.

Ia menambahkan, program pengadaan laptop Chromebook juga sudah melalui proses evaluasi dan monitoring.

"Kami melakukan sensus secara berkala," ungkap Nadiem.

Baca juga:

Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Siap Buka-bukaan

Pada 2023, Kemendikbudristek juga memberikan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop. Pernyataan yang diberikan berkaitan dengan apakah laptop digunakan untuk proses pembelajaran. Hasilnya, sekitar 82 persen sekolah menjawab, bahwa laptop memang digunakan untuk proses pembelajaran.

"Penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," katanya.

Nadiem menambahkan, sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam chromebook juga tidak memerlukan biaya lisensi. Hal ini berbeda seperti sistem operasi lain yang harus menambah beban biaya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.

Pertimbangan lainnya dalam penggunaan chromebook adalah keterkaitannya dengan pemberian kontrol aplikasi yang lebih ketat dan aman bagi pengguna di lingkungan sekolah. Nadiem mengatakan, pihaknya ingin memastikan kemananan siswa dan guru salah satunya akan ancaman konten pornografi.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome

Ia juga menegaskan, bahwa program pengadaan laptop tersebut menyasar sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Terlebih, pengadaan itu juga ditunjang dengan proyektor dan modem wifi 3G.

Sejak 2020 selama masa jabatannya, Nadiem mengklaim, pihaknya telah menyalurkan sekitar 1,1 juta unit laptop ke lebih dari 77 ribu sekolah. Penggunaan Chromebook selama masa jabatannya telah memberikan manfaat nyata di sekolah-sekolah penerima.

“Dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” ujar mantan CEO Gojek ini.

Sementara itu, Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menambahkan, hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, lebih dari 90 persen laptop digunakan dengan baik.

"Apalagi pada saat pengadaan barang tersebut Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dari kejaksaan khusus sebagai pengacara negara," ungkap Hotman. (knu)

#Chromebook #Kasus Korupsi #Nadiem Makarim #Kemendikbudristek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Bagikan