Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
Negara Rugi Rp 9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bikin Program Pengadaan Laptop

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: Dok/Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan alasan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.

Nadiem mengatakan, pada krisis pandemi COVID-19, pihaknya menggagas program untuk mengantisipasi learning loss pada siswa.

Salah satu upaya untuk memastikan pembelajaran siswa tetap berlangsung adalah melalui program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Jadi, Kementerian melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop, modem 3G, serta proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Baca juga:

Peluang Periksa Nadiem dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung: Tunggu Sikap Penyidik

"Perangkat TIK menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, dan juga untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Nadiem menyebutkan, pengadaan peralatan TIK ini bukanlah program mandek. Ia menyatakan, 97 persen laptop sudah diterima 77 ribu sekolah pada 2023. Menurutnya, sekolah yang menerima laptop tersebut juga dipastikan aktif dan teregistrasi.

Ia menambahkan, program pengadaan laptop Chromebook juga sudah melalui proses evaluasi dan monitoring.

"Kami melakukan sensus secara berkala," ungkap Nadiem.

Baca juga:

Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Siap Buka-bukaan

Pada 2023, Kemendikbudristek juga memberikan pertanyaan kepada sekolah-sekolah yang menerima laptop. Pernyataan yang diberikan berkaitan dengan apakah laptop digunakan untuk proses pembelajaran. Hasilnya, sekitar 82 persen sekolah menjawab, bahwa laptop memang digunakan untuk proses pembelajaran.

"Penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran," katanya.

Nadiem menambahkan, sistem operasi Chrome OS yang digunakan dalam chromebook juga tidak memerlukan biaya lisensi. Hal ini berbeda seperti sistem operasi lain yang harus menambah beban biaya antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.

Pertimbangan lainnya dalam penggunaan chromebook adalah keterkaitannya dengan pemberian kontrol aplikasi yang lebih ketat dan aman bagi pengguna di lingkungan sekolah. Nadiem mengatakan, pihaknya ingin memastikan kemananan siswa dan guru salah satunya akan ancaman konten pornografi.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome

Ia juga menegaskan, bahwa program pengadaan laptop tersebut menyasar sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Terlebih, pengadaan itu juga ditunjang dengan proyektor dan modem wifi 3G.

Sejak 2020 selama masa jabatannya, Nadiem mengklaim, pihaknya telah menyalurkan sekitar 1,1 juta unit laptop ke lebih dari 77 ribu sekolah. Penggunaan Chromebook selama masa jabatannya telah memberikan manfaat nyata di sekolah-sekolah penerima.

“Dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” ujar mantan CEO Gojek ini.

Sementara itu, Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menambahkan, hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, lebih dari 90 persen laptop digunakan dengan baik.

"Apalagi pada saat pengadaan barang tersebut Kemendikbudristek didampingi oleh Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dari kejaksaan khusus sebagai pengacara negara," ungkap Hotman. (knu)

#Chromebook #Kasus Korupsi #Nadiem Makarim #Kemendikbudristek
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam menjalankan mandat undang-undang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Bagikan