Nasib UMKM Diprediksi Bakal Meroket Usai Indonesia-AS Sepakati Tarif Dagang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Nasib UMKM Diprediksi Bakal Meroket Usai Indonesia-AS Sepakati Tarif Dagang

Ilustrasi. (Foto: PT Sepatu Bata)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Muhidin Mohamad Said, meyakini perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat akan memperluas jangkauan ekspor nasional sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Muhidin menegaskan bahwa negosiasi tarif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan manfaat ekonomi nyata bagi rakyat. Menurutnya, penyesuaian tarif dalam perjanjian tersebut harus dilihat sebagai peluang besar, baik dari sisi penguatan devisa maupun stabilitas harga pangan domestik.

Baca juga:

Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen

Dongkrak Ekspor Alas Kaki dan Sektor UMKM

Sektor alas kaki menjadi salah satu primadona yang diprediksi akan meroket berkat kesepakatan ini. Dengan tarif yang lebih kompetitif, produk sepatu asal Indonesia kini memiliki daya saing lebih tinggi di pasar Amerika Serikat dibandingkan negara kompetitor lainnya.

“Yang jelas, kebijakan ini pasti menguntungkan kita. Ada barang-barang yang bisa kita ekspor dan berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, terutama sektor alas kaki yang melibatkan banyak UMKM,” ujar Muhidin, Kamis (26/2).

Keunggulan tarif ini akan membuat konsumen di Amerika Serikat beralih ke produk Indonesia. Hal ini secara otomatis akan menggerakkan roda ekonomi di tingkat perajin dan pengusaha kecil yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Stabilkan Harga Pangan Lewat Skema Impor Cerdas

Selain urusan ekspor, perjanjian ini mengatur tarif nol persen untuk komoditas krusial seperti jagung dan kedelai asal Amerika Serikat. Muhidin menilai kebijakan ini bukan ancaman, melainkan solusi untuk menekan harga bahan baku pangan yang selama ini membebani masyarakat.

“Barang-barang seperti jagung dan kedelai itu dikenakan tarif 0 persen. Artinya, harga di tingkat masyarakat bisa lebih murah dan daya belinya lebih bagus,” jelas Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Baca juga:

Hasil Perjanjian Dagang Dengan AS, Sertifikat Halal Pakai Logo Dari Negara Produsen

Menepis kekhawatiran soal banjir impor, ia menegaskan bahwa komoditas yang didatangkan hanyalah barang yang stok nasionalnya masih kurang. Langkah ini merupakan pengalihan sumber impor dari negara lain ke Amerika Serikat guna mendapatkan skema yang lebih menguntungkan.

“Setiap kebijakan harus menguntungkan masyarakat. Kalau tidak menguntungkan masyarakat, untuk apa kebijakan itu diambil,” tegas Muhidin menutup keterangannya.

#UMKM #Produk UMKM #Sepatu #Perang Dagang #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan