Merahputih.com - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan ketersediaan sekolah negeri di Jakarta menjadi sorotan tajam karena dinilai membatasi akses pendidikan warga.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya satu kelurahan di Daerah Khusus Jakarta yang sama sekali tidak memiliki bangunan SMP maupun SMA negeri.
Baca juga:
22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat
Ironi Akses Pendidikan di Jakarta
Ketiadaan fasilitas sekolah negeri dalam satu wilayah kelurahan menciptakan ketidakadilan sistemis bagi calon peserta didik. Anak-anak di wilayah tersebut terpaksa bersaing di kelurahan lain, namun sering kali tersisih akibat aturan jarak dalam sistem zonasi.
Situasi ini memaksa keluarga dari ekonomi lemah untuk masuk ke sekolah swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.
"Tadi kita mendengarkan ada satu kelurahan di Jakarta yang sudah maju, ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil," tegas Kurniasih, Senin (4/5).
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan pendidikan yang merata. Sistem zonasi yang ada saat ini justru mempersempit peluang siswa tanpa memberikan solusi nyata terhadap distribusi gedung sekolah.
Kekacauan Data Desil Bantuan Pemerintah
Selain infrastruktur, ketidaksinkronan data penerima bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga memicu keresahan. Banyak warga melaporkan pergeseran status desil secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, keluarga yang benar-benar tidak mampu justru kehilangan hak atas bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Baca juga:
Kurniasih menyoroti adanya warga pemegang status Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan, namun data desil pendidikannya dianggap tidak layak menerima bantuan.
"Ini tentang isu keadilan dan kesetaraan untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan pada masa sidang mendatang untuk mengevaluasi kebijakan jelang PPDB Juni 2026. Masyarakat yang mengalami kendala data disarankan segera melapor ke RT/RW dan Dinas Sosial guna memperbaiki status kependudukan di Kementerian Sosial.