Nasib Tragis Siswa Jakarta, Tak Punya Sekolah Negeri di Kelurahan Sendiri Tapi Terbentur Zonasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
Nasib Tragis Siswa Jakarta, Tak Punya Sekolah Negeri di Kelurahan Sendiri Tapi Terbentur Zonasi

Ilustrasi siswa (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan ketersediaan sekolah negeri di Jakarta menjadi sorotan tajam karena dinilai membatasi akses pendidikan warga.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya satu kelurahan di Daerah Khusus Jakarta yang sama sekali tidak memiliki bangunan SMP maupun SMA negeri.

Baca juga:

22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat

Ironi Akses Pendidikan di Jakarta

Ketiadaan fasilitas sekolah negeri dalam satu wilayah kelurahan menciptakan ketidakadilan sistemis bagi calon peserta didik. Anak-anak di wilayah tersebut terpaksa bersaing di kelurahan lain, namun sering kali tersisih akibat aturan jarak dalam sistem zonasi.

Situasi ini memaksa keluarga dari ekonomi lemah untuk masuk ke sekolah swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.

"Tadi kita mendengarkan ada satu kelurahan di Jakarta yang sudah maju, ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil," tegas Kurniasih, Senin (4/5).

Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan pendidikan yang merata. Sistem zonasi yang ada saat ini justru mempersempit peluang siswa tanpa memberikan solusi nyata terhadap distribusi gedung sekolah.

Kekacauan Data Desil Bantuan Pemerintah

Selain infrastruktur, ketidaksinkronan data penerima bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga memicu keresahan. Banyak warga melaporkan pergeseran status desil secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, keluarga yang benar-benar tidak mampu justru kehilangan hak atas bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Baca juga:

70 Ribu Sekolah Direnovasi Sepanjang 2026, Bukti Presiden Prabowo Serius Kawal Kualitas SDM Indonesia

Kurniasih menyoroti adanya warga pemegang status Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan, namun data desil pendidikannya dianggap tidak layak menerima bantuan.

"Ini tentang isu keadilan dan kesetaraan untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan pada masa sidang mendatang untuk mengevaluasi kebijakan jelang PPDB Juni 2026. Masyarakat yang mengalami kendala data disarankan segera melapor ke RT/RW dan Dinas Sosial guna memperbaiki status kependudukan di Kementerian Sosial.

#Sekolah #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Atap SDN Cepoko 2 Sragen Mendadak Roboh, 2 Guru Alami Luka
Atap SDN Cepoko 2 Sragen mendadak ambruk. Kejadian itu menimpa dua guru yang mengalami luka.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Atap SDN Cepoko 2 Sragen Mendadak Roboh, 2 Guru Alami Luka
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan