Nasib Tragis Siswa Jakarta, Tak Punya Sekolah Negeri di Kelurahan Sendiri Tapi Terbentur Zonasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
Nasib Tragis Siswa Jakarta, Tak Punya Sekolah Negeri di Kelurahan Sendiri Tapi Terbentur Zonasi

Ilustrasi siswa (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan ketersediaan sekolah negeri di Jakarta menjadi sorotan tajam karena dinilai membatasi akses pendidikan warga.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya satu kelurahan di Daerah Khusus Jakarta yang sama sekali tidak memiliki bangunan SMP maupun SMA negeri.

Baca juga:

22 Ribu Anak di Jakarta Utara Putus Sekolah, Pemprov DKI Diminta Bertindak Cepat

Ironi Akses Pendidikan di Jakarta

Ketiadaan fasilitas sekolah negeri dalam satu wilayah kelurahan menciptakan ketidakadilan sistemis bagi calon peserta didik. Anak-anak di wilayah tersebut terpaksa bersaing di kelurahan lain, namun sering kali tersisih akibat aturan jarak dalam sistem zonasi.

Situasi ini memaksa keluarga dari ekonomi lemah untuk masuk ke sekolah swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.

"Tadi kita mendengarkan ada satu kelurahan di Jakarta yang sudah maju, ternyata ada satu kelurahan yang tidak punya sekolah negeri SMP-SMA-nya. Nah ini harus benar-benar dipikirkan, kalau pakai zonasi kan sudah tidak adil," tegas Kurniasih, Senin (4/5).

Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan pendidikan yang merata. Sistem zonasi yang ada saat ini justru mempersempit peluang siswa tanpa memberikan solusi nyata terhadap distribusi gedung sekolah.

Kekacauan Data Desil Bantuan Pemerintah

Selain infrastruktur, ketidaksinkronan data penerima bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga memicu keresahan. Banyak warga melaporkan pergeseran status desil secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, keluarga yang benar-benar tidak mampu justru kehilangan hak atas bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.

Baca juga:

70 Ribu Sekolah Direnovasi Sepanjang 2026, Bukti Presiden Prabowo Serius Kawal Kualitas SDM Indonesia

Kurniasih menyoroti adanya warga pemegang status Penerima Bantuan Iuran (PBI) kesehatan, namun data desil pendidikannya dianggap tidak layak menerima bantuan.

"Ini tentang isu keadilan dan kesetaraan untuk mendapatkan hak pendidikan, padahal ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Pendidikan pada masa sidang mendatang untuk mengevaluasi kebijakan jelang PPDB Juni 2026. Masyarakat yang mengalami kendala data disarankan segera melapor ke RT/RW dan Dinas Sosial guna memperbaiki status kependudukan di Kementerian Sosial.

#Sekolah #DPR #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Nasib guru PPPK paruh waktu kini diputuskan, yakni berpeluang menjadi penuh waktu mulai 2027.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Diputuskan, Bisa Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Indonesia
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Kerusuhan demo 2025 diduga ada intervensi asing. OSF bahkan dikatakan terlibat. Lalu, benarkah OSF terlibat?
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
Dugaan Intervensi Asing di Balik Kerusuhan Demo 2025, Benarkah OSF Terlibat?
Berita Foto
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR dan Pemerintah Sepakat Perbaiki Status Guru PPPK Paruh Waktu
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berfoto bersama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima pandangan Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 18 Agustus 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Pembahasan Lanjutan RAPBN 2027
Indonesia
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Bekas ketua Ombudsman Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis etik pada 8 Juni 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Nuzran Joher Ditunjuk Jadi Ketua Ombudsman Gantikan Hery Susanto Yang Terjerat Kasus Korupsi
Indonesia
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Kapal dibuat oleh Galangan Kapal Uljanic Yugoslavia Tahun 1981 dengan bobot 1.850 ton.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
DPR Terima Surat Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, Ini Spesifikasi Kapal Perang Itu
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Seleksi 9 Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka Hari Ini, Jangan Sampai Telat Daftar!
BKN resmi membuka pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan 2026 mulai 18 Agustus. Ada 9 sekolah kedinasan kementerian/lembaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Seleksi 9 Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka Hari Ini, Jangan Sampai Telat Daftar!
Indonesia
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Pemerintah diminta memberikan perhatian serius terhadap banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
Pemerintah Diminta Percepat Pencairan Anggaran untuk Sekolah Rusak Akibat Gempa NTT
Bagikan