MERAHPUTIH.COM - NASIB karyawan eks Hotel Sultan tanpa kejelasan setelah eksekusi pengosongan bangunan yang dilakukan pemerintah. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan pemerintah akan memperhatikan nasib karyawan eks Hotel Sultan pascapengambilalihan aset tersebut oleh negara.
"Kami ingin memanusiakan mereka, nanti kami akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri di lokasi, Kamis (18/6).
Juri mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak hanya mendata, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan Hotel Sultan.
Menurut dia, para eks karyawan akan didata dan diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas di lingkungan GBK. Untuk mendukung proses tersebut, PPKGBK telah membuka posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja.
Baca juga:
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Juri meminta para eks karyawan tidak khawatir karena pemerintah membuka komunikasi seluas-luasnya guna menampung berbagai kebutuhan dan informasi terkait status mereka.
Jadi, jangan khawatir terkait dengan karyawan dan kami buka komunikasi seluas-luasnya. Kami buka posko, kami buka saluran untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPK GBK.
Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan data yang terkumpul akan diverifikasi dengan data sumber daya manusia yang tersedia serta disesuaikan dengan ketentuan dan putusan pengadilan. Selain itu, pencatatan terhadap aset-aset yang ada juga akan dilakukan.
Menurut Rakhmadi, PPKGBK telah membuka posko pendataan dan akan memverifikasi ulang seluruh data yang masuk.
PPKGBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi, termasuk kewajiban yang masih menjadi tanggung jawab pengelola sebelumnya.
"Kami juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu masa yang kewajiban dari yang lama," kata Rakhmadi.(knu)
Baca juga:
Wamensesneg: Pengosongan Hotel Sultan Merupakan Arahan Presiden Prabowo