Naiknya Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Punya Dampak Buruk, Jadi Beban Tambahan hingga Menyempitnya Kesempatan Kerja Anak Muda


Ekonom Achmad Nur Hidayat / dok Achmad Nur Hidayat
MerahPutih.com - Pemerintah menaikkan usia pensiun pekerja 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun dan menuai sorotan. Ekonom Achmad Nur Hidayat, menilai penundaan masa pensiun berarti para pekerja membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menerima dana pensiun.
“Mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan yang buruk, kebijakan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (13/1).
Achmad menegaskan bahwa perusahaan nantinya harus menghadapi kenaikan biaya dalam memberikan dukungan tambahan untuk pekerja lanjut usia.
“Seperti biaya perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang,” tutur Achmad.
Achmad juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi menyempitnya peluang kerja bagi generasi muda. Sebab generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan akan menunda keputusan penting seperti membeli rumah atau membangun keluarga.
Baca juga:
Usia Pensiun 59 Tahun Berlaku Secara Otomatis, Kelak Maksimal 65 Tahun
“Bahkan menurut laporan Bank Dunia, penundaan keputusan ini dapat berdampak pada penurunan konsumsi domestik hingga sepuluh persen,” tuturnya
Dia menganggap, kebijakan ini merupakan kebijakan yang baik namun harus disikapi dengan hati-hati. Alasannya, tingkat kesejahteraan usia produktif di Indonesia masih rendah.
“Meski ini dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut,” ucap Achmad yang juga pengajar dari UPN Veteran Jakarta ini.
Menurutnya seperti dua sisi mata uang, kebijakan ini memiliki implikasi positif dan negatif. Dampak baiknya, dengan memperpanjang masa kerja berarti memperpanjang periode iuran pekerja ke dalam program jaminan pensiun.
Hal ini dapat meningkatkan stabilitas dana pensiun dan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam jangka panjang. Dengan semakin banyaknya peserta aktif yang menyumbang ke dana pensiun, cadangan dana tersebut dapat dikelola lebih baik.
Baca juga:
“Khususnya untuk menjamin manfaat pensiun yang memadai bagi peserta di masa depan,” tutur Achmad.
Sekedar informasi, usia pensiun resmi bertambah menjadi 59 tahun. Kenaikan usia pensiun tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Pertama berlaku usia pensiun berada di usia 56 tahun, lalu 2019 bertambah menjadi 57 tahun di 2019. Selanjutnya usia pensiun bertambah menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan terkini menjadi 59 tahun.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Beratnya Jadi Anak Legenda Sepak Bola, Cristian Totti Putuskan Pensiun di Usia 19 Tahun

Pemerintah Siapkan Program Dana Pensiun Bagi Pekerja Migran, Dibuat Sistem Penghasilan Rp 500 Ribu Ditabung

Legislator Kritik Perpanjangan Usia Pensiun ASN Cuma Tambah Beban Negara

Legislator Sebut Usia Pensiun ASN 70 Tahun Ancam Meritokrasi dan SDM Unggul

Tambahan Usia Pensiun ASN Indonesia Bakal Jadi Beban Negara dan Produktivitas Kerja Dipertanyakan

KORPRI Usulkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Ini Kata Politikus DPR

Anak Buah Prabowo Beberkan soal Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Mantan PM Malaysia Kunjungi Kediaman Jokowi di Solo, Penasaran dengan Aktivitasnya usai Pensiun

Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kementerian Keuangan, Begini Penjelasannya

Aturan Pensiun 59 Tahun, Tekanan Pekerja Sejahtera di Usia Senja Makin Berat
