Nah Lho! Besok KPK Bakal Periksa Zola, Ada Apa Ya?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 04 Januari 2018
Nah Lho! Besok KPK Bakal Periksa Zola, Ada Apa Ya?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 pada Jumat (5/1).

"Saya dapat informasi tadi diagendakan pemeriksaan gubernur akan dilakukan besok. Jadi, kita lihat besok terkait dengan apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1).

Menurut Febri, saksi-saksi yang dipanggil tentu saja diduga memiliki informasi atau mengetahui bagian dari proses kasus yang sedang ditangani KPK.

Misalnya, kata Febri, saat pihak eksekutif yang diperiksa tentu pihaknya akan mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pembahasan penyusunan rancangan APBD di Jambi tersebut.

"Bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan dengan pihak legislatif atau pihak DPRD dan siapa saja yang mengetahui dugaan penerimaan uang untuk memengaruhi proses pengesahan itu," ungkap Febri.

Saat dikonfirmasi apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi dalam proses pembahasan RAPBD itu, Febri menyatakan bahwa lembaganya belum membicarakan soal keterlibatan pihak lainnya.

"Saya belum bicara soal indikasi keterlibatan pihak lain selain para tersangka yang sudah kami proses saat ini. Jadi, kami fokus pada tersangka yang sedang diproses. Saksi-saksi yang kami panggil kami klarifikasi karena tentu mereka memiliki informasi-informasi yang relevan dalam penyidikan kasus ini," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetaui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahu alam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu. "Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," tandasnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. (*)

#Gubernur Jambi Zumi Zola #KPK #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan