Mustofa Nahrawardaya: Penggunan Medsos Tetap Bisa Kritis, Asalkan
Tangkap layar Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu.(ist)
MerahPutih.com - Anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim. Ia pun mengambil hikmah dari penetapan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Mustofa, kedepannya polisi mesti lebih giat mengedukasi pengguna media sosial untuk memberitakan hal-hal yang baik.
"Bagaimana pun polisi bertanggungjawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina," kata Mustofa kepada wartawan diBareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (3/6).
BACA JUGA: Paraindra: Banyak Politikus di Indonesia Tak Memperjuangkan Nilai-Nilai Luhur Bangsa
Bagi Mustofa para pengguna medsos bisa tetap kritis. Asalkan tidak melanggar Undang-Undang.
"Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja. kan kalau memang itu menangkap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya," imbuh dia
Ia mengaku akan tetap aktif di medsos usai penahanannya ditangguhkan penyidik Bareskrim Polri.
"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," ujar Mustofa.
Mustofa mengaku akan tetap bersikap kritis. Tapi anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini berjanji menjaga sikap kritisnya tetap sesuai aturan.
BACA JUGA: Pengacara Lies Sungkharisma Tuntut Pembebasan 58 Tahanan Biar Bisa Lebaran
"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja," sambungnya.
Setelah penahanan ditangguhkan, Mustofa Nahra berencana melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit. Mustofa Nahra juga akan berlebaran di Bengkulu. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial