Mustofa Nahrawardaya: Penggunan Medsos Tetap Bisa Kritis, Asalkan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 03 Juni 2019
Mustofa Nahrawardaya: Penggunan Medsos Tetap Bisa Kritis, Asalkan

Tangkap layar Akun Twitter milik Koordinator IT BPN Mustofa Nahrawardaya yang sempat menulis berita bohong terkait Kericuhan 21 s.d. 22 Mei di Jakarta, beberapa waktu lalu.(ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim. Ia pun mengambil hikmah dari penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut Mustofa, kedepannya polisi mesti lebih giat mengedukasi pengguna media sosial untuk memberitakan hal-hal yang baik.

Mustofa Nahrawardaya

"Bagaimana pun polisi bertanggungjawab menjadi pengingat, sebagai pembimbing, pembina," kata Mustofa kepada wartawan diBareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (3/6).

BACA JUGA: Paraindra: Banyak Politikus di Indonesia Tak Memperjuangkan Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Bagi Mustofa para pengguna medsos bisa tetap kritis. Asalkan tidak melanggar Undang-Undang.

"Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja. kan kalau memang itu menangkap seperti itu, boleh lapor polisi, boleh telepon saya," imbuh dia

Ia mengaku akan tetap aktif di medsos usai penahanannya ditangguhkan penyidik Bareskrim Polri.

"Karena itu dunia saya, jadi tetap aktif lah. Jadi kita tidak boleh meninggalkan. Cuma saya agak mengatur supaya bisa diterima semua pihak, jadi tidak membuat kita dipanggil oleh polisi," ujar Mustofa.

Mustofa mengaku akan tetap bersikap kritis. Tapi anggota BPN Prabowo-Sandiaga ini berjanji menjaga sikap kritisnya tetap sesuai aturan.

Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)
Ilustrasi.(pixabay.com/@bykst/CC0/free_image)

BACA JUGA: Pengacara Lies Sungkharisma Tuntut Pembebasan 58 Tahanan Biar Bisa Lebaran

"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar Undang-Undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja," sambungnya.

Setelah penahanan ditangguhkan, Mustofa Nahra berencana melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit. Mustofa Nahra juga akan berlebaran di Bengkulu. (Knu)

#Media Sosial #Mustofa B Nahrawardaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Personal branding bukan soal followers. Simak panduan lengkap membangun citra diri profesional, strategi konten, hingga optimasi visual digital.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Cara Membangun Personal Branding di Media Sosial untuk Meningkatkan Popularitas
Indonesia
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Presiden Prancis memastikan pada 1 September mendatang, anak-anak dan remaja Prancis “akhirnya akan terlindungi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Januari 2026
Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial
Olahraga
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Akun X Bruno Fernandes kena hack, setelah Manchester United disingkirkan Brighton dari Piala FA. Setan Merah pun langsung angkat bicara.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Indonesia
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Kemkomdigi menagih kepatuhan platform, termasuk X
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Fun
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Kumpulan 25 ucapan Natal yang hangat dan menyentuh, cocok dibagikan di media sosial dan WhatsApp untuk keluarga, teman, dan rekan kerja.
ImanK - Rabu, 24 Desember 2025
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan