Munas PBNU Nyatakan Haram Kepemilikan Laut oleh Individu atau Korporasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Februari 2025
Munas PBNU Nyatakan Haram Kepemilikan Laut oleh Individu atau Korporasi

Pasukan TNI AL mencabut pagar laut di Tangerang (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 memutuskan berbagai isu, salah satunya adalah hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi.

"Laut itu menjadi maal al musytarof, yang menjadi milik kita bersama, dan itu harus ada pada penguasaan negara, tetapi negara tidak boleh dalam hukum Islam memberikan hak milik kepada individu atau korporasi terhadap laut itu," kata Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025, Muhammad Cholil Nafis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/2).

Ia menegaskan, terkait perhatian masyarakat apakah negara boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi, maka PBNU memutuskan secara otomatis hal tersebut juga berlaku haram.

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.

Baca juga:

SMA di Cianjur Gelar Tes Kehamilan, PBNU: Itu Sesuatu yang Sangat Privat

Selain soal kepemilikan laut, hal lain yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah salah satunya yakni melibatkan diri dalam konflik. Melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah.

"Boleh (melibatkan diri pada konflik), bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran, sebab, hal itu memperbesar fitnah," ujarnya.

Ia melanjutkan, terkait aksi teror dan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.

Selain itu, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi diperbolehkan dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.

Hal lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah yakni berkaitan dengan bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga Pendidikan serta hal lainnya. (*)

#Pagar Laut Tangerang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Indonesia
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
KKP telah menerbitkan secara resmi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bagi PT KCN dengan peruntukan pembangunan pelabuhan umum di Cilincing, Jakarta Utara pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Indonesia
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
KKP memastikan pembangunan tanggul beton itu sudah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
Indonesia
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar
Riyono menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja Komisi IV
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Pembongkaran sisa pagar laut telah dilakukan sejak 16 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 April 2025
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Indonesia
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Menurut Nugroho, salah satu kendala dalam pembongkaran adalah dasar bambu yang tertancap hingga kedalaman dua hingga tiga meter di bawah permukaan laut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 April 2025
KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan
Indonesia
Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit
Perlu ada audit untuk mengungkap misteri pagar laut Tangerang.
Ikhsan Aryo Digdo - Sabtu, 01 Maret 2025
Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit
Indonesia
Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka
Penyidik telah memiliki suspek tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Februari 2025
Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka
Indonesia
Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Citizen Lawsuit ini diajukan warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
Bagikan