Mulai Jumat Warga dari Luar Jabodetabek Wajib Tunjukkan SIKM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 Mei 2020
Mulai Jumat Warga dari Luar Jabodetabek Wajib Tunjukkan SIKM

Foto udara sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Pondok Pinang-TMII dan Simpang Susun Antasari di Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mulai Jumat (22/5) lusa, warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke ibu kota diwajibkan untuk menunjukan surat izin keluar masuk (SIKM). Pengurusan dan persyaratan SIKM dapat diakses melalui situs corona.jakarta.go.id.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Masih Terjadi Penambahan Pasien Corona, Pemerintah Akui Tak Mudah Longgarkan PSBB

"Per hari Jumat. SIKM Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Dalam pengawasan aturan itu, lanjut Syafrin, ada 12 titik check point atau lokasi pengawasan masuknya warga dari luar kawasan Jabodetabek.

"Pelaksanaan pengawasan Pergub 47 Tahun 2020 ini akan ada tambahan dari petugas Satpol PP itu di 12 titik yang menjadi lokasi pemantauan pelanggaran arus keluar masuk," jelasnya.

Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Lebih lanjut, Syafrin mengaku, pihaknya mengerahkan sebanyak 1.500 petugas untuk memantau penindakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

"Untuk PSBB tetap sama. Kami kerahkan 1.500 orang setiap sif nya," jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 Tentang Mekanisme Perizinan Bagi Penduduk Jakarta Saat Keluar Kawasan Jabodetabek dan Penduduk Dari Luar Jabodetabek Saat Masuk ke Jakarta melalui SIKM Wilayah DKI Jakarta.

Regulasi itu diterbitkan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang makin meluas.

Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah kategori yang kebal dari aturan itu, yaitu para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri.

Baca Juga:

Pusat Pembelanjaan yang Tidak Terapkan Sosial Distancing Terancam Ditutup

Kemudian petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah, kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan.

Kemudian ada 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB diperbolehkan untuk keluar masuk Jabodetabek. Satu, sektor kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. (Asp)

Baca Juga:

Buntut Larangan Mudik, Pengguna Jalan Tol Turun 60 Persen

#Virus Corona #Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Dishub DKI Jakarta menyiapkan enam kantong parkir selama Jakarta Fair Kemayoran 2026 di JIEXPO Kemayoran. Total kapasitas mencapai 4.967 mobil dan 5.650 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Bagikan