Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Bagi Warga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 September 2019
Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Bagi Warga

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerapkan kebijakan keringanan Pajak Daerah bagi warga DKI.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak. Diantaranya bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan, pedesaan, dan perkotaan.

Baca Juga:

Hindari Pajak Berlebihan saat Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Wajib pajak yang menunggak pokok pajak BBN-KB 2 (penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya) dan PKB sampai tahun 2012, dikenakan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian, tunggakan pokok pajak BBN-KB 2 dan PKB tahun 2013-2016, diberikan keringan sebesar 25 persen.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan tunggakan pokok pajak PBB-P2 dari tahun 2013-2016 sebesar 25 persen. Selain itu, sanksi administrasinya juga dihapus.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringan pajak daerah ini, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di 5 wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Sejumlah tunggakan pajak daerah selain BBN-KB 2, PKB, dan PBB-P2, juga diberi keringanan namun hanya penghapusan sanksi administrasi. Pajak tersebut adalah pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, yang terhutang sampai dengan tahun 2018.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)

Aturan ini dilaksanakan mulai hari ini 16 September hingga 30 Desember 2019.

Faisal menuturkan, upaya penagihan dan penegakan hukum akan dilakukan pada tahun 2020 dengan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemasangan stiker terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak, pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan, pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," tuturnya

"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melapor. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," sambungnya.

Baca Juga:

Hingga Juli 2019, Baru 5,6 Persen Kendaraan di Jakarta yang Lulus Uji Emisi

Faisal pun menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.

"Kita memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," tutupnya. (Asp)

#Pajak Kendaraan Bermotor #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Bagikan