Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Bagi Warga
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerapkan kebijakan keringanan Pajak Daerah bagi warga DKI.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak. Diantaranya bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan, pedesaan, dan perkotaan.
Baca Juga:
Hindari Pajak Berlebihan saat Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri
Wajib pajak yang menunggak pokok pajak BBN-KB 2 (penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya) dan PKB sampai tahun 2012, dikenakan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian, tunggakan pokok pajak BBN-KB 2 dan PKB tahun 2013-2016, diberikan keringan sebesar 25 persen.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan tunggakan pokok pajak PBB-P2 dari tahun 2013-2016 sebesar 25 persen. Selain itu, sanksi administrasinya juga dihapus.
"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringan pajak daerah ini, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di 5 wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Sejumlah tunggakan pajak daerah selain BBN-KB 2, PKB, dan PBB-P2, juga diberi keringanan namun hanya penghapusan sanksi administrasi. Pajak tersebut adalah pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, yang terhutang sampai dengan tahun 2018.
Aturan ini dilaksanakan mulai hari ini 16 September hingga 30 Desember 2019.
Faisal menuturkan, upaya penagihan dan penegakan hukum akan dilakukan pada tahun 2020 dengan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Pemasangan stiker terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak, pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan, pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," tuturnya
"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melapor. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," sambungnya.
Baca Juga:
Hingga Juli 2019, Baru 5,6 Persen Kendaraan di Jakarta yang Lulus Uji Emisi
Faisal pun menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.
"Kita memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026