Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Bagi Warga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 September 2019
Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak Bagi Warga

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menerapkan kebijakan keringanan Pajak Daerah bagi warga DKI.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak. Diantaranya bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi bangunan, pedesaan, dan perkotaan.

Baca Juga:

Hindari Pajak Berlebihan saat Bawa Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Wajib pajak yang menunggak pokok pajak BBN-KB 2 (penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya) dan PKB sampai tahun 2012, dikenakan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian, tunggakan pokok pajak BBN-KB 2 dan PKB tahun 2013-2016, diberikan keringan sebesar 25 persen.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan tunggakan pokok pajak PBB-P2 dari tahun 2013-2016 sebesar 25 persen. Selain itu, sanksi administrasinya juga dihapus.

"Bagi masyarakat yang akan memanfaatkan keringan pajak daerah ini, terutama untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan PKB dapat dilakukan di 5 wilayah samsat di Provinsi DKI Jakarta," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Sejumlah tunggakan pajak daerah selain BBN-KB 2, PKB, dan PBB-P2, juga diberi keringanan namun hanya penghapusan sanksi administrasi. Pajak tersebut adalah pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, yang terhutang sampai dengan tahun 2018.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)

Aturan ini dilaksanakan mulai hari ini 16 September hingga 30 Desember 2019.

Faisal menuturkan, upaya penagihan dan penegakan hukum akan dilakukan pada tahun 2020 dengan berskala besar terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pemasangan stiker terhadap Wajib pajak yang menunggak pajak, pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan, pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda Wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," tuturnya

"Penghapusan regident bagi kendaraan bermotor 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melapor. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," sambungnya.

Baca Juga:

Hingga Juli 2019, Baru 5,6 Persen Kendaraan di Jakarta yang Lulus Uji Emisi

Faisal pun menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.

"Kita memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," tutupnya. (Asp)

#Pajak Kendaraan Bermotor #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Bagikan