Mulai Besok, Naik Seluruh Moda Transportasi Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi
Tampilan awal aplikasi Peduli Lindungi yang diinisiasi pemerintah sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran virus corona. ANTARA/Arindra Meodia
MerahPutih.com - Aplikasi Peduli Lindungi akan dipakai sebagai syarat bepergian untuk seluruh moda transportasi. Kebijakan ini berlaku Sabtu (28/8) secara serentak.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Baca Juga:
Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19.
Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran virus.
"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi lewat keterangan resminya, Jumat (27/8).
Budi telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Budi meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya. Tujuannya agar penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini dapat berjalan dengan baik.
Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.
"Penting untuk membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Miliki Aplikasi Peduli Lindungi
Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara.
Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data COVID-19 Peduli Lindungi. (Knu)
Baca Juga:
Mal di Solo Uji Coba Aplikasi Peduli Lindungi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hujan Deras, Layanan Bus Transjakarta Alami Keterlambatan
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Long Weekend Isra Mikraj, Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pembangunan LRT Velodrome–Manggarai Capai 89 Persen, Rampung Agustus 2026
Cuaca Ekstrem Landa Jakarta, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Normal
Pemprov DKI Mau Bangun Monorel di Ragunan, Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi
Penjualan Tiket KAI saat Nataru 2025/2026 Tembus 4,17 Juta, ini 10 Stasiun Kereta Paling Favorit
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Arus Balik 2025/2026 Nataru 2026 Mulai Terlihat, 42.478 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta