Mulai 3 Agustus, Penumpang KA yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Diberi Sanksi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Agustus 2023
Mulai 3 Agustus, Penumpang KA yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Diberi Sanksi

Penumpang kereta api. Foto: PT KAI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api (KA) sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tersebut berlaku mulai 3 Agustus 2023.

Baca Juga

Uang Suap Proyek JKA Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," tutur VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Selasa (1/8).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Baca Juga

Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa akibat Kecelakaan KA Brantas dengan Truk

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni. (Knu)

Baca Juga

KAI Minta Pengertian Warga untuk Dahului Jalannya Kereta Api

#PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di kawasan tersebut mulai dikembangkan menjadi hunian vertikal yang terintegrasi dengan transportasi publik.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
3.784 Hunian Siap Dibangun di Manggarai, Tinggal di Tengah Jakarta makin Dekat dengan KRL
Indonesia
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Proyek itu menghadirkan hunian vertikal sebanyak 3.784 unit dalam delapan tower dengan fasilitas pendukung berupa 150 unit ritel untuk menunjang kawasan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2026
PT KAI Bakal Bangun TOD Manggarai Dalam 18 Bulan
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang kembali normal setelah sempat terganggu akibat dua insiden pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Evakuasi Rampung, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang Kembali Normal
Indonesia
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
KAI Commuter sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line lintas Bogor dan Lintas Tangerang pada Kamis (20/8) pagi.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Ada Warga Tertemper, Perjalanan Kereta KRL Bogor dan Tangerang Terganggu
Indonesia
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
KAI Group menghadirkan tarif Rp8 untuk LRT Jabodebek dan sebagian Commuter Line serta diskon 17 persen KA Jarak Jauh pada HUT ke-81 RI.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tarif Rp 8 untuk KRL dan LRT Jabodebek di Hari Kemerdekaan
Indonesia
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
KAI menghadirkan livery merah putih untuk menyambut HUT RI ke-81. Livery tersebut hadir di empat kereta api.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, 4 Kereta KAI Bakal Tampil dengan Livery Merah Putih
Indonesia
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
KAI menghadirkan Promo Spesial 17-8-2026. Ada diskon tiket kereta ekonomi komersial 17 persen serta tarif Rp 8 untuk LRT Jabodebek dan Commuter Line.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promo 17 Agustus 2026 KAI: Tiket Kereta Diskon 17 Persen, LRT dan Commuter Line Rp 8
Indonesia
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Bukan hanya KRL, kawasan ini nantinya akan mempertemukan Commuter Line Bandara, TransJakarta, Terminal Manggarai, dan LRT Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Indonesia
Layani Lebih 5 Juta Pelanggan, Stasiun Manggarai Disiapkan Buat Konektivitas Transportasi Jakarta
Saat ini, aktivitas di Stasiun Manggarai mencapai sekitar 162 ribu pergerakan pelanggan per hari, dengan sekitar 700–750 perjalanan kereta api setiap hari.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Layani Lebih 5 Juta Pelanggan, Stasiun Manggarai Disiapkan Buat Konektivitas Transportasi Jakarta
Bagikan