Mulai 15 Juli sampai Akhir Agustus Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi kendaraan (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu setengah bulan atau 1,5 bulan. Program ini akan diberlakukan mulai 15 Juli-31 Agustus 2024
Diprediksi total sebanyak 357.800 objek pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000.
Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.
Ia meyakini, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000.
Baca juga:
Kanwil DJP Jateng Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 95,6 Miliar
Selain itu, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.
Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000.
Ia menegaskan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.
Total, lanjut ia, sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.
Baca juga:
Direktorat Pajak Blokir Rekening Penunggak Pajak
Paling tidak dengan pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024, akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000.
Lalu, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000. Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar R p13.583.307.000.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok