Mulai 15 Juli sampai Akhir Agustus Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Juli 2024
Mulai 15 Juli sampai Akhir Agustus Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi kendaraan (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu setengah bulan atau 1,5 bulan. Program ini akan diberlakukan mulai 15 Juli-31 Agustus 2024

Diprediksi total sebanyak 357.800 objek pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000.

Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Ia meyakini, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000.

Baca juga:

Kanwil DJP Jateng Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 95,6 Miliar

Selain itu, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000.

Ia menegaskan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Total, lanjut ia, sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

Baca juga:

Direktorat Pajak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Paling tidak dengan pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024, akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000.

Lalu, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000. Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar R p13.583.307.000.

#Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Melalui kolaborasi dengan Bank Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pengunjung kini bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor sambil menikmati suasana pameran. Jakarta Fair
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 Juni 2026
Mudahnya Bayar Pajak Kendaraan Sambil Belanja, Datang Saja ke Jakarta Fair!
Indonesia
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Bank Jakarta bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta menghadirkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Fair.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengunjung Jakarta Fair 2026 Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Booth Bank Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah karena angkanya ditentukan Pemerintah Daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Samsat Solo sosialisasikan diskon pajak kendaraan 5 persen hingga Desember 2026. Wajib pajak cukup datang, sistem otomatis potong tagihan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Bagikan