Mulai 15 Juli sampai Akhir Agustus Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Juli 2024
Mulai 15 Juli sampai Akhir Agustus Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi kendaraan (MP/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama satu setengah bulan atau 1,5 bulan. Program ini akan diberlakukan mulai 15 Juli-31 Agustus 2024

Diprediksi total sebanyak 357.800 objek pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000.

Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Ia meyakini, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000.

Baca juga:

Kanwil DJP Jateng Blokir Ratusan Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp 95,6 Miliar

Selain itu, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek.

Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000.

Ia menegaskan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

Total, lanjut ia, sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000.

Baca juga:

Direktorat Pajak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Paling tidak dengan pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024, akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000.

Lalu, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000. Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar R p13.583.307.000.

#Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Dari hasil pemeriksaan, ada 120 kendaraan dinas menunggak membayar pajak.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Indonesia
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tercatat lebih dari satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu akhirnya membayar pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 Juli 2025
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
Alberto optimis target ini akan tercapai, mengingat pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan nonfisik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor 14 Juni sampai 31 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu
Indonesia
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Indonesia
Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
Pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
Indonesia
Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok
Indonesia
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku hingga Agustus 2025. Lalu, apa saja syaratnya?
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
Indonesia
Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda pajak saat momen HUT Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Indonesia
Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang
Mobil tersebut diketahui atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya yang ternyata merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi.
Frengky Aruan - Jumat, 02 Mei 2025
Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang
Bagikan