MUI Minta Umat Patuhi Larangan Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid


Ilustrasi salat Idul Adha di tengah pandemi virus corona. Sumber: ANTARA FOTO/Paramayuda
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam agar mematuhi larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Salat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca Juga
Pemprov DKI Tunggu Arahan Pusat Terkait Perayaan Iduladha di Masa PPKM Darurat
Pelaksanaan Salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.
"Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keteranganya, Selasa (13/7).
Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.
Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan.
"Termasuk pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19," jelas Amirsyah.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah.
"Juga kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak COVID-19. Bahkan, yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid," jelas Amirsyah.
Ia menambahkan, pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban. Serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19 dengan memfasilitasi pengolahan.
"Seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," tutup Amirsyah. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang saat Idul Adha, Tembus 143 Persen

Libur Panjang Idul Adha, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 115 Persen

Puncak Arus Balik Idul Adha Hari ini, 20.734 Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta

10 Rute Kereta Jarak Jauh Terlaris Sepanjang Long Weekend Idul Adha 2025

Akhir Pekan Landai, Puncak Arus Balik Idul Adha Penumpang Kereta Terjadi Senin

Masjid Agung Surakarta Potong Sapi Milik Prabowo Berbobot 1,019 Ton dan Pemberian Gibran dengan Berat 980 Kg

Resep Soto Rawon Medok Khas Jawa Timur ala Master Chef Indonesia Puguh Setiawan

Makna Idul Adha Bagi Prabowo: Belajar Ikhlas untuk Sesuatu yang Lebih Besar

10 Stasiun Kereta Terpadat Long Weekend Idul Adha 2025, Pasar Senen Juaranya

Prabowo Bagi-Bagi Amplop THR Idul Adha ke Pedagang Istiqlal, Isinya Lembaran Rp 100 Ribu
