MUI Desak Pemerintah Bentuk Asuransi Syariah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 31 Juli 2015
MUI Desak Pemerintah Bentuk Asuransi Syariah
Pengurus MUI Pusat (Antara Foto/ Vitalis Yogi Trisna)

MerahPutih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera membentuk asuransi syariah. Lalu bagaimana dan apa itu asuransi syariah?

Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menjelaskan asuransi syariah menggunakan sistem tabarruk. Yaitu, lembaga asuransi hanya boleh menyisihkan sebagian kecil dana yang disetorkan nasabah sebagai dana tolong menolong.

"Sistem syariah, yaitu dana yang diklaim adalah dana tabarruk atau dana tolong menolong," jelas Tengku, di Jakarta, Kamis (30/7).

Tengku mengumpamakan, ketika nasabah membayar iuran sebesar Rp60.000, maka lembaga asuransi hanya boleh mengambil 2-4 persen dana tersebut sebagai dana abadi yang nantinya untuk membayar peserta yang ingin mengeklaim asuransinya. Kemudian dalam jangka waktu tertentu, lembaga asuransi harus mengembalikan uang yang sudah dipotong dana tabarruk dan administrasi.

"Misalnya, biaya asuransi Rp60.000, sebanyak Rp6000 dari Rp60.000 jadi dana tabaruuk sampai kiamat. Semua orang akan menyumbang Rp6000, itu jadi dana abadi kalau ada yang mengeklaim," papar Tengku.

Begitu juga saat membayar rumah sakit, kata Tengku, tidak seperti asuransi konvensional yang sudah ditentukan berapa besarannya. Rumah sakit yang melayani peserta asuransi hanya sedikit akan meraup keuntungan besar, tapi sebaliknya rumah sakit dengan pasien banyak akan menanggung biaya yang besar. Sementara BPJS tidak sanggup membayar klaim rumah sakit, ini sangat merugikan pihak rumah sakit.

Berbeda dengan asuransi syariah. Biaya yang dibayarkan ke rumah sakit harus disesuaikan dengan besaran kebutuhan.

"Misalnya biaya rumah sakit Rp5 miliar, ya BPJS syariah akan menanggung Rp5 miliar, nggak kurang nggak lebih," tandasnya. (mad)

BACA JUGA:  

Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi 

Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS 

BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia 

Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat 

BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah 

 

 

#BPJS Haram #Majelis Ulama Indonesia
Bagikan
Bagikan