MUI Desak Pemerintah Bentuk Asuransi Syariah

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 31 Juli 2015
MUI Desak Pemerintah Bentuk Asuransi Syariah

Pengurus MUI Pusat (Antara Foto/ Vitalis Yogi Trisna)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera membentuk asuransi syariah. Lalu bagaimana dan apa itu asuransi syariah?

Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menjelaskan asuransi syariah menggunakan sistem tabarruk. Yaitu, lembaga asuransi hanya boleh menyisihkan sebagian kecil dana yang disetorkan nasabah sebagai dana tolong menolong.

"Sistem syariah, yaitu dana yang diklaim adalah dana tabarruk atau dana tolong menolong," jelas Tengku, di Jakarta, Kamis (30/7).

Tengku mengumpamakan, ketika nasabah membayar iuran sebesar Rp60.000, maka lembaga asuransi hanya boleh mengambil 2-4 persen dana tersebut sebagai dana abadi yang nantinya untuk membayar peserta yang ingin mengeklaim asuransinya. Kemudian dalam jangka waktu tertentu, lembaga asuransi harus mengembalikan uang yang sudah dipotong dana tabarruk dan administrasi.

"Misalnya, biaya asuransi Rp60.000, sebanyak Rp6000 dari Rp60.000 jadi dana tabaruuk sampai kiamat. Semua orang akan menyumbang Rp6000, itu jadi dana abadi kalau ada yang mengeklaim," papar Tengku.

Begitu juga saat membayar rumah sakit, kata Tengku, tidak seperti asuransi konvensional yang sudah ditentukan berapa besarannya. Rumah sakit yang melayani peserta asuransi hanya sedikit akan meraup keuntungan besar, tapi sebaliknya rumah sakit dengan pasien banyak akan menanggung biaya yang besar. Sementara BPJS tidak sanggup membayar klaim rumah sakit, ini sangat merugikan pihak rumah sakit.

Berbeda dengan asuransi syariah. Biaya yang dibayarkan ke rumah sakit harus disesuaikan dengan besaran kebutuhan.

"Misalnya biaya rumah sakit Rp5 miliar, ya BPJS syariah akan menanggung Rp5 miliar, nggak kurang nggak lebih," tandasnya. (mad)

BACA JUGA:  

Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi 

Darurat, MUI Masih Bolehkan BPJS 

BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia 

Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat 

BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah 

 

 

#BPJS Haram #Majelis Ulama Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Tiga aspek yang dimaksud meliputi menjaga lisan, menegakkan kejujuran dan kedisiplinan, serta menjauhi hal-hal yang syubhat dan melanggar etika.
Frengky Aruan - Senin, 31 Maret 2025
Idul Fitri 1446 H, MUI Ajak Umat Islam untuk Tetap Miliki Integritas yang Tercermin dalam 3 Aspek
Indonesia
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Miftah Maulana Habiburrahman atau yang dikenal Gus Miftah mengolok-olok hingga berkata kasar ke penjual es teh.
Frengky Aruan - Rabu, 04 Desember 2024
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, MUI: Jangan Ditiru!
Indonesia
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa (12/3).
Frengky Aruan - Minggu, 10 Maret 2024
Beda Awal Ramadan Pemerintah dan Muhammadiyah, MUI: Tak Perlu Diperdebatkan
Indonesia
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan berlangsung tahun depan.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
MUI Ajak Warga Tidak Golput pada Pemilu 2024
Indonesia
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Dalam fatwa itu, MUI mengharamkam umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
Andika Pratama - Jumat, 10 November 2023
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel
Indonesia
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).
Andika Pratama - Kamis, 28 September 2023
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal
Indonesia
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, tayangan itu berisi muatan dakwah lantaran mengajak masyarakat untuk beribadah.
Andika Pratama - Minggu, 10 September 2023
Respons Waketum MUI soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan TV
Indonesia
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
"Iya, tetap kita di jalan kebenaran, semangat berdakwah, dan juga senantiasa memberikan ruang terbaik untuk bangsa dan negara," ucap Cholil
Andika Pratama - Jumat, 05 Mei 2023
MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan
Indonesia
Polda Metro Jaya Minta Bantuan Densus 88 Selidiki Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan penyidik berkoordinasi dengan Densus 88 untuk mengungkap identitas pelaku, apakah terafiliasi dengan kelompok teroris tertentu.
Andika Pratama - Selasa, 02 Mei 2023
Polda Metro Jaya Minta Bantuan Densus 88 Selidiki Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI
Bagikan