MUI Anjurkan Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Tetangga dan Kerabat
Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo (MP/Dicke Prasetya)
MerahPutih.Com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkannya di penghujung bulan ramadan.
Zakat ini berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dijalankan umat Islam sebulan lamanya. Selain itu zakat fitrah juga untuk membersihkan harta yang diperoleh.
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat? Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (Mustahiq) sebagaimana yang disyariatkan agama Islam.
Adapun orang yang wajib menerima zakat adalah orang yang benar-benar terbelit masalah ekonomi, tujuannya adalah agar mustahiq dapat merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-taubah ayat 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, mu’allaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang terbelit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Dari delapan kategori mustahiq ini, kata Huzaimah, ada yang perlu menjadi prioritas utama yaitu mereka yang fakir dan miskin.
"Ada 2 macam orang miskin, fukoro dan masakin. Kalau fukoro itu sama sekali tidak punya apa-apa kalau miskin punya tapi tidak cukup," kata dia.
Untuk penyalurannya, lanjut Pakar Ilmu Fiqh ini dianjurkan kepada orang dekat tetangga atau kerabat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat (Mustahiq) dan tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan pemberi zakat (Muzakki), misalnya ibu atau paman.
"Dalam fiqih diutamakan orang di dalam wilayah sendiri dulu kalau sudah berlebih silahkan keluar daerah. Keluar boleh kalau ada keluarganya di sana yang miskin tapi bukan ibunya karena termasuk tanggungan pemberi zakat," jelasnya.
Di samping itu, kerabat dekat di sekitar lingkungan juga menjadi prioritas sebagaimana anjuran agama.
"Tetangga juga prioritas. Jadi, gak usah jauh-jauh kalau (lingkungan terdekat) masih banyak yang miskin. Zakat itu dipungut dari orang kaya muslim dan dikembalikan kepada kaum miskin dari kaum muslimin," ujarnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kapan Waktu Terbaik Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Bagikan
Berita Terkait
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026