Ramadan 2018

MUI Anjurkan Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Tetangga dan Kerabat

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 08 Juni 2018
MUI Anjurkan Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Tetangga dan Kerabat

Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo (MP/Dicke Prasetya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkannya di penghujung bulan ramadan.

Zakat ini berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dijalankan umat Islam sebulan lamanya. Selain itu zakat fitrah juga untuk membersihkan harta yang diperoleh.

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat? Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (Mustahiq) sebagaimana yang disyariatkan agama Islam.

Siswa SD siapkan kemasan zakat
Siswa menakar dan mengemas beras untuk zakat fitrah saat Pondok Ramadan di SDN Kowel 3, Pamekasan, Jawa Timur (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Adapun orang yang wajib menerima zakat adalah orang yang benar-benar terbelit masalah ekonomi, tujuannya adalah agar mustahiq dapat merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri.

Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-taubah ayat 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, mu’allaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang terbelit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Dari delapan kategori mustahiq ini, kata Huzaimah, ada yang perlu menjadi prioritas utama yaitu mereka yang fakir dan miskin.

"Ada 2 macam orang miskin, fukoro dan masakin. Kalau fukoro itu sama sekali tidak punya apa-apa kalau miskin punya tapi tidak cukup," kata dia.

Warga setorkan zakat kepada masjid
Baitul Mal Banda Aceh menyalurkan Rp4,7 miliar zakat komsumtif untuk 6.165 orang yang masuk kategori fakir dan miskin yang terdiri dari Rp800.000 per jiwa untuk fakir dan Rp600.000 per jiwa untuk miskin. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Untuk penyalurannya, lanjut Pakar Ilmu Fiqh ini dianjurkan kepada orang dekat tetangga atau kerabat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat (Mustahiq) dan tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan pemberi zakat (Muzakki), misalnya ibu atau paman.

"Dalam fiqih diutamakan orang di dalam wilayah sendiri dulu kalau sudah berlebih silahkan keluar daerah. Keluar boleh kalau ada keluarganya di sana yang miskin tapi bukan ibunya karena termasuk tanggungan pemberi zakat," jelasnya.

Di samping itu, kerabat dekat di sekitar lingkungan juga menjadi prioritas sebagaimana anjuran agama.

"Tetangga juga prioritas. Jadi, gak usah jauh-jauh kalau (lingkungan terdekat) masih banyak yang miskin. Zakat itu dipungut dari orang kaya muslim dan dikembalikan kepada kaum miskin dari kaum muslimin," ujarnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kapan Waktu Terbaik Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

#Zakat Fitrah #Zakat #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Komisi B DPRD DKI Jakarta belum menggelar rapat dengan BUMD pangan jelang Ramadan, namun terus memantau potensi lonjakan harga bahan pokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Lifestyle
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Keunikan tradisi ini terletak pada penyajian makanan khas bernama Puli
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Baratan: Tradisi Unik Nisfu Sya'ban di Jepara Sebagai Simbol Keselamatan Menjelang Bulan Suci Ramadan
Lifestyle
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Pada periode ini, intensitas ibadah biasanya meningkat tajam karena masyarakat meyakini adanya keberkahan khusus yang diturunkan Allah SWT
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Nisfu Syaban 1447 Hijriah Jatuh 3 Februari 2026, Momentum Emas Raih Syafaat Nabi Muhammad
Indonesia
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Kemenag akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan pada 17 Februari 2026. Libatkan ormas Islam, MUI, BMKG, hingga rukyatul hilal di 37 titik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 17 Februari 2026, Masjid IKN Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Indonesia
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
insentif tersebut dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas selama musim mudik Lebaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Insentif Lebaran Akan Digelontorkan Rp 16 Trlliun, Salah Satunya Buat Diskon Mudik
Indonesia
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Pemenuhan layanan air bersih sangat krusial karena kurang dari satu bulan umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Ramadan di Depan Mata, PU Percepat Pemulihan Air Bersih Masjid di Sumatera
Indonesia
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Komisi C DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat dengan instansi dan BUMD pangan untuk memastikan stok dan harga bahan pokok jelang Ramadan 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Indonesia
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Penyaluran bansos melalui perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Bansos Rp 600 Ribu Daerah Bencana Sumatera Cair Februari, Pas Bulan Ramadan
Indonesia
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
Menekankan pentingnya pengaturan pola distribusi makanan agar keamanan pangan dan kandungan gizi tetap terjamin.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
Indonesia
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bagikan