MUI Anjurkan Zakat Fitrah Diprioritaskan untuk Tetangga dan Kerabat


Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo (MP/Dicke Prasetya)
MerahPutih.Com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkannya di penghujung bulan ramadan.
Zakat ini berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dijalankan umat Islam sebulan lamanya. Selain itu zakat fitrah juga untuk membersihkan harta yang diperoleh.
Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat? Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (Mustahiq) sebagaimana yang disyariatkan agama Islam.

Adapun orang yang wajib menerima zakat adalah orang yang benar-benar terbelit masalah ekonomi, tujuannya adalah agar mustahiq dapat merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-taubah ayat 60 "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, mu’allaf, untuk (memerdekakan) budak, orang yang terbelit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".
Dari delapan kategori mustahiq ini, kata Huzaimah, ada yang perlu menjadi prioritas utama yaitu mereka yang fakir dan miskin.
"Ada 2 macam orang miskin, fukoro dan masakin. Kalau fukoro itu sama sekali tidak punya apa-apa kalau miskin punya tapi tidak cukup," kata dia.

Untuk penyalurannya, lanjut Pakar Ilmu Fiqh ini dianjurkan kepada orang dekat tetangga atau kerabat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat (Mustahiq) dan tidak termasuk orang yang menjadi tanggungan pemberi zakat (Muzakki), misalnya ibu atau paman.
"Dalam fiqih diutamakan orang di dalam wilayah sendiri dulu kalau sudah berlebih silahkan keluar daerah. Keluar boleh kalau ada keluarganya di sana yang miskin tapi bukan ibunya karena termasuk tanggungan pemberi zakat," jelasnya.
Di samping itu, kerabat dekat di sekitar lingkungan juga menjadi prioritas sebagaimana anjuran agama.
"Tetangga juga prioritas. Jadi, gak usah jauh-jauh kalau (lingkungan terdekat) masih banyak yang miskin. Zakat itu dipungut dari orang kaya muslim dan dikembalikan kepada kaum miskin dari kaum muslimin," ujarnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kapan Waktu Terbaik Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Bagikan
Berita Terkait
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri

5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran

Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta

9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri
