Kapan Waktu Terbaik Tunaikan Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI


Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo (MP/Dicke Prasetya)
MerahPutih.Com - Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap Muslim, sebagai santunan terhadap fakir dan miskin, serta sebagai penambal kekurangan dalam ibadah bulan suci Ramadan, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam salat.
Bagi orang yang berpuasa Zakat Fitrah adalah penyempurna pahala ibadah yang dijalankan selama Ramadan. Sehingga, ibadah yang satu ini wajib dikeluarkan sebelum bulan ramadan berlalu.
Bahkan dalam sebuah riwayat Hadis Nabi Muhammad disebutkan "puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima kecuali dengan zakat fitrah."

Sebagai ibadah yang tak lepas dari bulan ramadan, Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan harta setelah mensucikan diri dan jiwa melalui puasa di bulan tersebut.
Makanya, setiap umat Islam laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa yang memenuhi syarat sebagai Muzakki (pemberi) wajib membayar zakat sesuai tuntunan syariat Islam yaitu sebesar tiga setengah liter atau dua setengah kilogram beras.
Lalu kapan waktu terbaik menunaikan zakat fitrah? Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Huzaimah Tahido Yanggo, tidak ada larangan tegas bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah selama itu masih bulan ramadan.
Hanya saja, kata dia, biasanya ada badan khusus yang menerima zakat fitrah atau Amil Zakat, sehingga penerimaan zakat juga ditentukan pada waktu tertentu. Biasanya, seminggu sebelum lebaran sudah dibuka.
Akan tetapi ada waktu yang terbaik bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sejak terbit fajar hingga sebelum Khotib Idul Fitri menaiki mimbar.

"Pas malam lebaran (malam takbiran), tapi kalau sekarang boleh, setelah salat lebaran gak haram tapi menjadi sedekah biasa. Tidak zakat fitrah namanya dan dia termasuk berhutang dan harus dilunasi pada waktu berikutnya," kata Huzaimah Tahido Yanggo saat dimintai keterangan, Kamis (7/6).
Sebagaimana sabda nabi, kata dia, zakat fitrah dibatasi hingga salat idul Fitri digelar, artinya keutamaan menunaikan zakat fitrah sejak fajar terbit di hari terakhir berpuasa hingga terbit fajar hari lebaran.
"Man Addaha Kobla Solah Fahiya Zakah Makbulah Wa Man Addaha Ba'da Solah Fahiya Sodakotun min Sodakot, (siapa saja yang menunaikan zakat sebelum salat idul Fitri maka diterima dan siapa saja yang menunaikannya setelah salat maka itu seperti sedekah biasa).
Terkait hal itu, Pakar Ilmu Fiqh ini menganjurkan agar umat Islam menunaikan zakat pada waktu yang terbaik yang dianjurkan syariah islam.
"Sebaiknya mengeluarkannya pada malam lebaran sampai khatib naik khutbah. Kalau lewat dari itu maka dia berhutang dan harus bayar lagi," imbaunya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KSAD Jenderal Mulyono 'Culik' Ustaz Somad ke Mabes AD
Bagikan
Berita Terkait
Menag Bakal Bikin Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Satu Kantorkan Lembaga Pengumpul Dana

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri

5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran

Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta

9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri
