MUI Anjurkan Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pengemis di Jalan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 24 Mei 2017
MUI Anjurkan Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pengemis di Jalan

Pengemis berkumpul di Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/2). (MP/Muhammad Yani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, meminta masyarakat untuk lebih bijak memberikan sedekah kepada pengemis agar yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

"Karena dalam Islam pemberian berupa sedekah ini bisa bersifat wajib, sunnah, dan haram, sesuai kepada siapa sedekah tersebut diberikan," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Rabu (24/5).

Ia menjelaskan pemberian akan bernilai sedekah bila diberikan kepada mereka yang tepat sasaran.

Jika itu dalam keadaan mendesak, tambahnya situasi di mana pengemis ini perlu mendapatkan pertolongan dan kita ada didekat pengemis tersebut, pemberian ini bersifat wajib.

Sedangkan yang bersifat haram jika sedekah itu diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran, hal ini sering didapati di kota-kota besar, tidak terkecuali di Padang.

"Karena kebanyakan dari pengemis di kota-kota besar ini tidak masuk kepada golongan orang miskin, sedekah dalam bentuk ini adalah haram," katanya.

Menurut dia, akan haram hukumnya untuk meminta-minta atau mengemis kecuali golongan tertentu.

"Orang yang tergolong masuk kepada yang diperbolehkan mengemis yakni, orang fakir yang sangat sengsara, orang yang terlilit utang, dan orang yang berkewajiban membayar diyat," katanya.

Terkait pengemis musiman yang bermunculan pada bulan Ramadan karena dinilai memberi peluang bagi umat Islam untuk bersedekah, ia mengemukakan masyarakat tidak perlu bingung karena secara hukum sudah dijelaskan.

"Sedekah hanya boleh diberikan kepada orang-orang dengan kategori tertentu, jika tetap diberikan kepada mereka di luar kategori itu hukumnya menjadi tidak sah," ucapnya.

Selain itu, jika masyarakat memberi uang kepada pengemis di jalanan yang tidak dikenal, secara tidak langsung akan membuat mereka terbiasa menjadi peminta-minta dan merusak mental.

Ia mengharapkan pemerintah membuat aturan yang lebih tegas untuk mengatasi pengemis di jalan ini. Salah satunya dengan mengeluarkan larangan untuk mengemis di jalan raya serta tempat umum lainnya karena bisa mengganggu ketertiban.

"Jika perlu jatuhkan sanksi kepada pengemis dan gelandangan yang masih melakukan kegiatan tersebut," tandasnya.

Sumber: ANTARA

#Pengemis Penipu #Pengemis #Bulan Ramadan #Kota Padang
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Foto Essay
Tradisi Manumbuk Ampiang: Kiprah Mak-mak Talang Babungo dalam Melestarikan Cita Rasa Minangkabau
Mak-mak memasak Ampiang kuliner warisan budaya Khas Minangkabau di Jorong Tabek, Talang Babungo, Solok, Sumatera Barat, Minggu (3/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Tradisi Manumbuk Ampiang: Kiprah Mak-mak Talang Babungo dalam Melestarikan Cita Rasa Minangkabau
Indonesia
Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
Kasus di Padang ini terjadi hanya sebulan setelah insiden serupa di Sukabumi
Wisnu Cipto - Selasa, 29 Juli 2025
Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
Indonesia
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Pigai menekankan bahwa pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juli 2025
Natalius Pigai Siapkan UU Baru Pasca Insiden Perusakan Rumah Ibadah Kristen di Padang
Indonesia
Komisi VIII DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq meminta sembilan pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan hukuman berat.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Komisi VIII DPR Desak Hukuman Berat Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang
Indonesia
Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Rumah Doa di Padang, Kemenag: Harusnya Jangan Terprovokasi!
Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama prihatin atas insiden pembubaran ibadah jemaat di sebuah rumah doa di Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang, Sumatera Barat.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Sesalkan Pembubaran Ibadah Jemaat Rumah Doa di Padang, Kemenag: Harusnya Jangan Terprovokasi!
Indonesia
PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi
Sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
 PGI Kecam Aksi Pembubaran Rumah Doa di Padang Sebagai Racun Intoleransi
Indonesia
Masjid Istiqlal Gelar Sejumlah Program Ramadan, Ada 4 Ribu Boks untuk Buka Puasa dan Sahur Tiap Harinya
Masjid Istiqlal akan mengadakan sejumlah program selama bulan suci Ramadan 2025/1446 Hijriah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masjid Istiqlal Gelar Sejumlah Program Ramadan, Ada 4 Ribu Boks untuk Buka Puasa dan Sahur Tiap Harinya
Indonesia
Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
Fun
3 Bacaan Doa yang Disarankan ketika Berziarah Kubur Jelang Ramadan
Ziarah kubur jelang Ramadan sudah menjadi tradisi masyarakat indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
3 Bacaan Doa yang Disarankan ketika Berziarah Kubur Jelang Ramadan
Indonesia
Jadi Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadan 2025, Pelataran Puncak Monas Ditutup Sementara
Tim Hilal dan Rukyat Kemenag DKI Jakarta akan melakukan pengamatan di Monas untuk tentukan awal Ramadan 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Februari 2025
Jadi Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadan 2025, Pelataran Puncak Monas Ditutup Sementara
Bagikan