Merahputih.com - Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/2) setelah menggelar Sidang Isbat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (17/2). Penetapan ini diambil berdasarkan hasil paparan posisi hilal yang belum memenuhi kriteria MABIMS serta laporan pemantauan di sejumlah titik di Indonesia.
"Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers hasil keputusan sidang tersebut.
Perbedaan Metode dan Kriteria MABIMS
Keputusan pemerintah tahun ini berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang telah menetapkan awal Ramadan satu hari lebih awal, yakni pada Rabu (18/2). Perbedaan ini bersumber dari metode penetapan yang digunakan oleh masing-masing pihak.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya menjelaskan posisi hilal di wilayah Indonesia saat rukyat berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Sementara kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Maka 1 Ramadhan ditetapkan pada Kamis.
Sinergi Ulama dan Ilmuwan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat merupakan ruang kolaborasi untuk memastikan akurasi penetapan hari besar Islam. Forum ini melibatkan ahli astronomi, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, hingga Komisi VIII DPR RI.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Arsad Hidayat.
Dengan ketetapan ini, umat Islam yang mengikuti pemerintah baru akan melaksanakan ibadah Shalat Tarawih pada Rabu (18/2/2026) malam. Pengumuman ini disiarkan secara daring dan luring agar masyarakat dapat langsung mengakses hasil kesepakatan tersebut melalui kanal resmi Kementerian Agama. (Asp)

