MUI Ajak Umat Islam Jadikan Perbedaan Awal Puasa sebagai Rahmat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 April 2022
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Perbedaan Awal Puasa sebagai Rahmat

Tangkapan layar - Ketua MUI Abdullah Jaidi dalam konferensi pers penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (1/4/2022). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Ke

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan jatuh pada hari Minggu (3/4) lusa. Namun demikian, sebagian umat muslim menjalankan ibadah puasa pada esok hari, Sabtu (2/4).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam untuk menjadikan perbedaan penetapan awal puasa Ramadan sebagai rahmat dan tidak mengurangi sedikitpun arti kebersamaan.

"Sebagian saudara kita di Muhammadiyah yang akan memulai puasanya esok hari, Sabtu. (Perbedaan) tidak mengurangi arti kebersamaan kita. Kita boleh berbeda tetapi kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan kita," ujar Ketua MUI Abdulah Jaidi dalam konferensi pers penetapan 1 Ramadan yang diikuti dari Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga:

Hasil Sidang Isbat, Awal Ramadan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April

Ia juga mengajak untuk menjadikan momentum Ramadan ini sebagai momentum kebersamaan untuk menghindari segala perselisihan dan perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Karena, kata dia, perbedaan yang ada adalah membawa rahmat selama mengacu pada bagaimana menyatukan hati dan bersama-sama dalam membangun bangsa dan negara.

"Terutama di saat kita melaksanakan ibadah yang maha suci, ibadah Ramadan yang penuh rahmat ini," kata dia, dikutip Antara.

Abdulah juga mengajak seluruh umat muslim agar mengisi Ramadan dengan berbagai amal kebaikan demi meningkatkan kesalehan diri dan kesalehan sosial.

"Sehingga Ramadan tahun ini akan mempunyai makna yang khusus dalam hidup dan kehidupan kita," kata dia.

Baca Juga:

PP Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Sabtu 2 April 2022

Sebelumnya, pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Sabtu (2/4) berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal.

Adapun Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi jatuh pada Minggu (3/4), usai diputuskan melalui sidang isbat pada Jumat. Keputusan ini serupa dengan yang diterbitkan PBNU yang memutuskan 1 Ramadan pada Minggu.

"Secara mufakat bahwa 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad (Minggu) 3 April 2022," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut menyatakan bahwa dari 101 titik pemantauan hilal yang tersebar di Indonesia melaporkan bahwa mereka nihil melihat hilal.

Berdasarkan hasil pemantauan hilal dari 101 titik di 34 provinsi tidak melihat hilal sesuai prasyarat yang ditetapkan MABIMS yakni ketinggian hilal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.

"Ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai 2 derajat 10,02 menit. Ini adalah posisi hilal yang berdasarkan hisab," kata dia. (*)

Baca Juga:

Gerindra: Naiknya Harga Pangan Ganggu Kekhusuyukkan Ibadah Ramadan

#Muhammadiyah #Ramadan #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
Menekankan pentingnya pengaturan pola distribusi makanan agar keamanan pangan dan kandungan gizi tetap terjamin.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR Usul 2 Skenario Pembagian MBG selama Ramadan
Indonesia
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Bonus bagi mitra nantinya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
BHR Ojol Bakal Kembali Diberlakukan di Lebaran 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
Beredar informasi yang menyebut elemen mahasiswa menolak kebijakan program MBG saat bulan Ramadan, Cek Faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ditolak Digelar saat Bulan Puasa karena Bertentangan dengan Nilai Agama
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
elapor atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menyatakan dirinya sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Indonesia
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
BNPB rilis data terbaru bencana Sumatra. MUI: korban wafat termasuk syahid dan bencana harus jadi pengingat bagi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
Indonesia
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
MUI mengimbau umat Islam menggelar shalat gaib bagi korban banjir dan longsor di Sumatera. Total 48 meninggal dan 88 hilang, bantuan diminta terkoordinasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 November 2025
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Bagikan