Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa Kelola Izin Pertambangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
Muhammadiyah Tidak Akan Tergesa-gesa Kelola Izin Pertambangan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (ANTARA/HO-Muhammadiyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo, Kamis (30/5), telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Baca juga:

Sah! Ormas Keagamaan Bisa Mengelola Tambang Mineral dan Batubara

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Baca juga:

Ormas Keagamaan Bakal Dapat Jatah IUP Tambang

"Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.

Mu’ti juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurut dia, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tutur Mu’ti. (*)

#Tambang #Ormas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Anggota Komisi XII DPR meminta pencarian tidak dihentikan dan keselamatan tetap diprioritaskan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik
Indonesia
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Hingga saat ini, tim Freeport dan Kementerian ESDM masih mengupayakan pencarian tujuh pekerja yang terjebak oleh longsor material.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Produksi PT Freeport Berkurang Akibat Longsor Lumpur Bijih Basah, 7 Pekerja Masih Dicari
Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Dia memperingatkan 'orang-orang kuat', baik itu dari Polri maupun TNI tidak menghalang-halangi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Indonesia
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
Sementara Muhammadiyah belum mendapatkan lahan untuk dikelola, NU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
Indonesia
PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini resmi ditetapkan berada dalam proses PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang
Indonesia
Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!
Pada 2024, target produksi batu bara Indonesia sebanyak 710 juta ton, sedangkan realisasinya sebesar 836,1 juta ton. Target produksi terlampaui 117,76 persen, dengan nilai USD 37.773 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 Juli 2025
Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!
Indonesia
Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara
Peta jalan tersebut, akan dieksekusi ketika cadangan nikel Indonesia sudah habis pada 10–30 tahun mendatang.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara
Bagikan