Muhammadiyah Minta MK Tangani Sengketa Pemilu 2024 secara Adil dan Objektif

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 24 Maret 2024
Muhammadiyah Minta MK Tangani Sengketa Pemilu 2024 secara Adil dan Objektif

Logo Muhammadiyah (ANTARA/HO-Muhammadiyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa Pemilu 2024.

Menurut Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian hukum serta politik.

Baca Juga:

PKS Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu di MK

"Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun," kata Haedar kepada wartawan, Minggu (24/3).

Saat ini, kubu paslon 01, Anies-Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Muhammadiyah menghormati langkah tersebut.

"Menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Haedar menyampaikan selamat kepada presiden dan wakil presiden RI terpilih berdasarkan keputusan KPU. Namun, tetap menunggu penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di MK.

Baca Juga:

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Gugat ke MK, Yusril: Sulit Dikabulkan

"Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat," ucapnya.

Lebih lanjut Haedar mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil Pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia.

"Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," pungkasnya. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Muhammadiyah #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan