Monopoli Bikin Biaya Penerbangan Dalam Negeri Mahal
Wisatawan asing berada di terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (7/2/2024).
MerahPutih.com - Biaya penerbangan dalam negeri saat ini sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 2019. Akibatnya, maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan untuk sekedar dapat hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya. Biaya tinggi yang berasal dari operasional maupun non operasional penerbangan harus dikurangi atau dihilangkan.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai iklim usaha penerbangan dalam negeri yang saat ini tidak sehat. Hal ini karena masih adanya monopoli dalam bisnis penerbangan sehingga terjadi pengaturan harga oleh satu pihak dan tidak terjadi persaingan usaha yang sehat.
Beberapa monopoli yang saat ini terjadi di antaranya monopoli penyedia avtur di bandara, monopoli pengelolaan bandara oleh pemerintah baik melalui BUMN maupun BLU dan UPBU Kementerian Perhubungan, serta monopoli operasional penerbangan dari maskapai atau grup maskapai tertentu.
INACA menyambut baik upaya pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional.
Baca juga:
Langkah Langkah Menko Luhut Turunkan Harga Tiket Pesawat
"Dengan penurunan biaya tersebut diharapkan maskapai mendapat margin keuntungan dari operasionalnya sehingga maskapai dapat menyelenggarakan operasional penerbangan dengan baik," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/7).
Denon menilai, dengan adanya upaya tersebut maka INACA dapat membantu pemerintah dalam mengembangkan konektivitas penerbangan nasional serta menyambut adanya Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
"Agar komite ini berjalan efektif, yang harus menjadi perhatian adalah siapa saja anggotanya, apa kewenangannya, apa program kerjanya dan bagaimana menjalankannya," katanya.
Denon menyampaikan, permasalahan yang melingkupi penerbangan nasional itu sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Baca juga:
Rencana Iuran Pariwisata Yang Dibebankan ke Tiket Pesawat Dibatalkan
"Untuk itu komite tersebut harus benar-benar kuat baik secara legal maupun operasional serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan, sehingga kinerjanya baik dan benar,” ujar Denon.
Biaya tinggi dari operasional penerbangan misalnya adalah harga avtur yang lebih tinggi dibanding negara tetangga, adanya antrean pesawat di darat untuk terbang dan di udara untuk mendarat yang berpotensi boros bahan bakar, biaya kebandarudaraan dan layanan navigasi penerbangan dan lain-lain.
"Saat ini pajak dikenakan mulai dari pajak untuk avtur, pajak dan bea untuk pesawat dan sparepart seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN BM spareparts, sampai dengan PPN untuk tiket pesawat. Dengan demikian terjadi pajak ganda. Padahal di negara lain pajak dan bea tersebut tidak ada,” kata Denon. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
AirAsia Gandeng Hyrox Asia Pasifik, Kembangkan Wisata Olahraga dan Gaya Hidup Aktif
Kisah Haru di Balik Tragedi ATR 42-500: Adik Ipar Terjang Gunung Bulusaraung Demi Jemput Kakak Pulang ke Garut
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
2 Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi
Keluarga Korban Pesawat Jatuh ATR 42-500 Serahkan Sampel DNA
Tim SAR Temukan Serpihan Badan dan Ekor Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Puncak Gunung Bulusaraung, Maros, Pencarian Korban Difokuskan Menemukan Penyintas
Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Relawan Medis ke Aceh Transit Malaysia, DPR Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat Domestik
Pesawat ke-2 A400M MRTT Bagi Indonesia Uji Terbang di Spanyol