Moeldoko Berkilah Pemecatan 51 Pegawai Kebijakan Pimpinan KPK
Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) beserta kementerian/lembaga (K/L) diklaim solid mendukung dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN.
Baca Juga:
Ironi KPK Era Firli Bahuri, Kurang Personel Malah Pecat 51 Pegawai
"Pada pokoknya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi," ujarnya.
Moeldoko menekankan tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden tersebut. Untuk menjalankan arahan Presiden, di antaranya Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN, kata Moeldoko, telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.
"Kementerian PANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," katanya pula.
Dia mengatakan, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.
Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 75 peserta. Selanjutnya dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK tersebut, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.
Dengan kata lain, Moeldoko, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK.
"Hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," katanya.
Sedangkan Pemerintah memiliki kewenangan tertentu, tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK.
"Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujar Moeldoko dikutip Antara.
Posisi KSP, kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden, kata dia, tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan Presiden. (Knu)
Baca Juga:
51 Pegawai KPK Bakal Dipecat, Perintah Jokowi Sebagai Pembina Tertinggi ASN Ditabrak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bawa Simpatisan hingga Bukti Penting
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat