Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya


Rilis pengungkapan pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi mengungkap modus Pemilik Pondok Pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH (47) melakukan aksi pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly menuturkan, tersangka CH melakukannya sejak tahun 2019 - 2024
Nicolas mengatakan, sebanyak dua orang korban pencabulan CH melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang itu berinisial MFR (17) dan RN (17).
CH melakukan pencabulan di kamar khusus di Pondok Pesantren yang aksesnya dipegang oleh pelaku. Selain itu, CH juga melakukan pencabulan di rumah pribadinya.
“Korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk melakukan kegiatan (pencabulan)," kata Nicolas kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Baca juga:
Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Modus yang digunakan CH adalah dengan meminta santrinya memijat tubuhnya di kamar khusus ataupun rumah pribadinya saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Tujuannya untuk membuat yang pelaku terangsang.
Dengan harapan kalau sudah terangsang maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan sembuh.
"Itu yang selalu disampaikan kepada korban," turut Nicolas.
Selain itu, Korban juga diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M

Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu
