Mobil Damkar Indramayu Tertabrak Kereta Api, PT KAI Ingatkan Urutan Prioritas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 02 Juli 2024
Mobil Damkar Indramayu Tertabrak Kereta Api, PT KAI Ingatkan Urutan Prioritas

Mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Haurgeulis Indramayu. (foto: dokumen PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MOBIL pemadam kebakaran tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Haurgeulis Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7) pukul 01.55 WIB. Mobil damkar melintas saat hendak memadamkan api.

VP of Public Relations of KAI Joni Martinus menjelaskan masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas melaporka lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

"Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Akibat peristiwa itu, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.

Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, harus mendahulukan perjalanan kereta api sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni.

Hal itu telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

2. Mendahulukan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal itu juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil sehingga, jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Oleh karena itu, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami mengimbau agar kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" tutup Joni.(Asp)

#Kereta Api
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Benang layang-layang yang mengenai listrik aliran atas (LAA) dapat menyebabkan korsleting, gangguan arus listrik, hingga berpotensi merusak sistem kelistrikan kereta.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
Indonesia
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Capaian ini menjadi bukti bahwa kereta api masih menjadi pilihan utama masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen
Indonesia
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Selama proses pekerjaan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Demi Alasan Keamanan, Jembatan Saksi Bisu Kereta Bintaro Dibongkar
Indonesia
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
KAI akan bersikap tegas terhadap para pelaku
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Indonesia
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Rangkaian berwarna cerah ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi naik kereta api di tengah kota hingga ke wilayah pedesaan Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati  Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Indonesia
Stasiun Tanah Abang dan Manggarai Jadi Simpul Mobilitas Ekonomi Jabodetabek, Dipenuhi 150 Ribu Penumpang per Hari
Stasiun Manggarai dan Tanah Abang kini menjadi bagian dari pengembangan empat simpul integrasi transportasi Jakarta bersama BNI City dan Dukuh Atas dalam konsep transit oriented development (TOD).
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Stasiun Tanah Abang dan Manggarai Jadi Simpul Mobilitas Ekonomi Jabodetabek, Dipenuhi 150 Ribu Penumpang per Hari
Indonesia
Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
KAI meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
Indonesia
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Angka itu naik ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 517.528 WNA.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
Indonesia
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir
PT KAI menerapkan kebijakan Berhenti Luar Biasa (BLB) di Stasiun Jatinegara pada Minggu (5/10)
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Meroket Saat HUT TNI, Paling Banyak dari Stasiun Gambir
Indonesia
Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%
Kereta Wisata KAI mencatat capaian tertinggi tahun ini terjadi pada Juli 2025, dengan total 9.813 pelanggan
Wisnu Cipto - Senin, 06 Oktober 2025
Sepanjang 2025, Layanan Kereta Wisata KAI Tumbuh 92,84%
Bagikan