Mobil Damkar Indramayu Tertabrak Kereta Api, PT KAI Ingatkan Urutan Prioritas

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 02 Juli 2024
Mobil Damkar Indramayu Tertabrak Kereta Api, PT KAI Ingatkan Urutan Prioritas

Mobil pemadam kebakaran tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Haurgeulis Indramayu. (foto: dokumen PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MOBIL pemadam kebakaran tertabrak kereta api di perlintasan sebidang Haurgeulis Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7) pukul 01.55 WIB. Mobil damkar melintas saat hendak memadamkan api.

VP of Public Relations of KAI Joni Martinus menjelaskan masinis KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan-Kalimas melaporka lokomotifnya tertemper mobil pemadam kebakaran di JPL 93 (JPL dijaga) Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis.

"Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).

Akibat peristiwa itu, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit.

Selain itu, kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan, termasuk pemadam kebakaran dan ambulans, harus mendahulukan perjalanan kereta api sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni.

Hal itu telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

2. Mendahulukan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal itu juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil sehingga, jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Oleh karena itu, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami mengimbau agar kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" tutup Joni.(Asp)

#Kereta Api
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Di Sumatera Barat, pemulihan operasional dilakukan secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Jalur KAI Sumatera Tuntas Diperbaiki, Jalur Duku-BIM Sumbar Hingga Perjalanan ke Bandara Lancar Jaya
Indonesia
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Sejak awal Desember, sejumlah relasi favorit mulai mencatat peningkatan okupansi, terutama tujuan Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Daftar Kereta Api Tambahan Saat Libur Nataru, Banyak Opsi Jadwal Pergi dan Pulang
Indonesia
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Mudik Nataru 2026 kini jadi lebih lancar, karena tak ada antrean lagi saat boarding kereta api.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Mudik Nataru 2026 Jadi Lebih Lancar, tak Ada Lagi Antrean saat Boarding Kereta Api!
Indonesia
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga, distribusi logistik kembali lancar, dan aktivitas ekonomi tidak terhambat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Infrastruktur Mulai Pulih setelah Bencana Alam, Jalur Kereta Api Medan–Binjai Beroperasi Kembali
Indonesia
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Merupakan program pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat beserta dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Indonesia
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Keberangkatan kereta api periode Nataru ini yakni mulai 23-30 Desember 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp 3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL, melalui skema public service obligation (PSO) dari pemerintah.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Indonesia
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Perjalanan hanya dapat kembali dibuka setelah tim prasarana memastikan seluruh aspek jalur memenuhi standar keselamatan.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Banjir Sumatra, PT KAI Lakukan Percepatan Jalur Terdampak demi Utamakan Keselamatan Penumpang
Indonesia
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Hingga saat ini beberapa ruas terdampak masih perlu dilakukan rehabilitasi lebih lanjut sembari menunggu cuaca yang lebih kondusif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Jalur Kereta Api Terdampak Banjir Sumatra, PT KAI Percepat Perbaikan
Indonesia
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
KAI terus memantau perkembangan pemesanan serta memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan layanan pelanggan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Laku 700 Ribu Lebih dalam 8 Hari, Relasi Jakarta-Surabaya Paling Banyak Dibeli
Bagikan