MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDI Perjuangan (PDIP) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan. MK menolak seluruhnya gugatan Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh partai banteng moncong putih itu.

“Amar Putusan, mengadili, dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan/Distrik Sor Ep Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep. Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan,”ujar Guntur.

Baca juga:

MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Guntur menyebutkan, pada alat bukti Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO yang berisikan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung, sementara alat bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Oleh karena alat bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, padahal lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini tentu menyulitkan bagi MK untuk melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk Pemohon dan Pihak Terkait.

Terlebih lagi, setelah MK melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon.

Selain itu, Guntur menerangkan, Pemohon juga mengajukan alat bukti berupa Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep, namun setelah MK cermati dan sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon, MK menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan total perolehan suara untuk Pemohon dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti tersebut.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Mahkamah menemukan pada beberapa Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo,” sebut Guntur.

Kemudian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait terjadi di tingkat distrik, namun Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa telah temyata Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Suara di tingkat distrik, tidak mengajukan keberatan.

Saksi Pemohon yaitu Maksimus Serin, yang merupakan saksi mandat Pemohon di tingkat Distrik Sor EP, menerangkan telah mengajukan keberatan secara lisan. Namun, keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Terlebih lagi, kesaksian a quo telah dibantah oleh 3 (tiga) saksi yang diajukan Termohon, yaitu Saksi Yohanis Berpetsy,Yonathan Ewemakat, dan Sprianus ramakat yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan hasil yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara di tingkat distrik, dan juga saksi Pemohon telah membubuhkan tanda tangan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD Distrik Akat/Sor Ep.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

“Selain itu, Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pemyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep. Surat Permyataan tersebut bertanggal 30 April 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Distrik Akat/Sor Ep dan 4 (empat) Anggota PPD Akat/ Sor Ep,” tegasnya.

Selanjutnya, Guntur juga mengatakan, Mahkamah juga menemukan fakta hukum, saksi Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kabupaten Asmat tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Pihak Terkait.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dari Pihak Terkait Sulhaji Sutran Wjaya Saputra Mulla, yang pada pokoknya menerangkan bahwa keberatan saksi Pemohon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat kabupaten hanya terkait dengan perolehan suara internal partai, bukan terkait dengan perolehan suara Pihak Terkait.

Keterangan tersebut diperkuat lagi dengan bukti video yang diajukan oleh Termohon yang secara terang dan nyata menunjukkan bahwa saksi Pemohon dalam rapat pleno tersebut adalah terkait persoalan perolehan suara intemal partai. Sehingga, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tersebutadalah tidak beralasan menurut hukum. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #PDIP #Papua Selatan #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan