MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDI Perjuangan (PDIP) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan. MK menolak seluruhnya gugatan Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh partai banteng moncong putih itu.

“Amar Putusan, mengadili, dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan/Distrik Sor Ep Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep. Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan,”ujar Guntur.

Baca juga:

MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Guntur menyebutkan, pada alat bukti Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO yang berisikan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung, sementara alat bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Oleh karena alat bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, padahal lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini tentu menyulitkan bagi MK untuk melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk Pemohon dan Pihak Terkait.

Terlebih lagi, setelah MK melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon.

Selain itu, Guntur menerangkan, Pemohon juga mengajukan alat bukti berupa Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep, namun setelah MK cermati dan sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon, MK menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan total perolehan suara untuk Pemohon dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti tersebut.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Mahkamah menemukan pada beberapa Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo,” sebut Guntur.

Kemudian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait terjadi di tingkat distrik, namun Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa telah temyata Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Suara di tingkat distrik, tidak mengajukan keberatan.

Saksi Pemohon yaitu Maksimus Serin, yang merupakan saksi mandat Pemohon di tingkat Distrik Sor EP, menerangkan telah mengajukan keberatan secara lisan. Namun, keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Terlebih lagi, kesaksian a quo telah dibantah oleh 3 (tiga) saksi yang diajukan Termohon, yaitu Saksi Yohanis Berpetsy,Yonathan Ewemakat, dan Sprianus ramakat yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan hasil yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara di tingkat distrik, dan juga saksi Pemohon telah membubuhkan tanda tangan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD Distrik Akat/Sor Ep.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

“Selain itu, Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pemyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep. Surat Permyataan tersebut bertanggal 30 April 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Distrik Akat/Sor Ep dan 4 (empat) Anggota PPD Akat/ Sor Ep,” tegasnya.

Selanjutnya, Guntur juga mengatakan, Mahkamah juga menemukan fakta hukum, saksi Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kabupaten Asmat tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Pihak Terkait.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dari Pihak Terkait Sulhaji Sutran Wjaya Saputra Mulla, yang pada pokoknya menerangkan bahwa keberatan saksi Pemohon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat kabupaten hanya terkait dengan perolehan suara internal partai, bukan terkait dengan perolehan suara Pihak Terkait.

Keterangan tersebut diperkuat lagi dengan bukti video yang diajukan oleh Termohon yang secara terang dan nyata menunjukkan bahwa saksi Pemohon dalam rapat pleno tersebut adalah terkait persoalan perolehan suara intemal partai. Sehingga, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tersebutadalah tidak beralasan menurut hukum. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #PDIP #Papua Selatan #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
DPP PDI Perjuangan (PDIP) mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran negara demi memperkuat kesiapsiagaan bencana di tingkat daerah.
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Faktanya, kedua wilayah itu sudah kuat menjadi kandang PDIP.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Bagikan