MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 07 Juni 2024
MK Tolak Permohonan PDIP soal Perkara PHPU Distrik Sor Ep dan Akat Papua Selatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PDI Perjuangan (PDIP) terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan. MK menolak seluruhnya gugatan Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh partai banteng moncong putih itu.

“Amar Putusan, mengadili, dalam Pokok Permohonan Menolak Permohonan Pemohon untuk semuanya,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6).

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK menyatakan Pemohon mendalilkan kehilangan 190 suara di Distrik Sor Ep dari yang seharusnya mendapat 955 suara, ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon hanya 765 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan telah terjadi penambahan sebanyak 221 suara untuk Pihak Terkait PAN dari yang seharusnya mendapat 373 suara, menjadi 594 suara.

“Terhadap dalil Pemohon a quo, Pemohon mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan/Distrik Sor Ep Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO untuk Distrik Sor Ep. Namun, setelah Mahkamah sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait terdapat perbedaan,”ujar Guntur.

Baca juga:

MK Minta Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Sorong karena Caleg Merangkap Anggota KPPS

Guntur menyebutkan, pada alat bukti Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO yang berisikan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS setiap kelurahan/kampung, sementara alat bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD KABKO.

Oleh karena alat bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak disertai Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, padahal lampiran tersebut penting untuk menunjukkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait pada setiap TPS di Distrik Sor Ep. Hal ini tentu menyulitkan bagi MK untuk melakukan persandingan data perolehan suara yang benar untuk Pemohon dan Pihak Terkait.

Terlebih lagi, setelah MK melakukan penghitungan perolehan suara ulang berdasarkan alat bukti yang diajukan Termohon dan alat bukti yang diajukan Pihak Terkait terdapat kesamaan perolehan suara dengan yang ditetapkan oleh Termohon.

Selain itu, Guntur menerangkan, Pemohon juga mengajukan alat bukti berupa Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 untuk seluruh TPS di Kecamatan/Distrik Sor Ep, namun setelah MK cermati dan sandingkan dengan alat bukti yang diajukan oleh Termohon, MK menemukan fakta hukum bahwa terdapat perbedaan total perolehan suara untuk Pemohon dan Pihak Terkait pada kedua alat bukti tersebut.

Baca juga:

MK Tolak Sengketa Pileg di Dapil Gorontalo 6, Harapan PPP Lolos Parlemen Kandas

“Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama, Mahkamah menemukan pada beberapa Model C. Hasil Salinan-DPRD KAB/KOTA yang diajukan terdapat bekas perubahan angka, baik berupa penebalan angka perolehan suara maupun bekas angka dihapus dengan menggunakan tipe-ex. Oleh karena itu, Mahkamah tidak meyakini kebenaran dari alat bukti yang diajukan oleh Pemohon a quo,” sebut Guntur.

Kemudian, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait terjadi di tingkat distrik, namun Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa telah temyata Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Suara di tingkat distrik, tidak mengajukan keberatan.

Saksi Pemohon yaitu Maksimus Serin, yang merupakan saksi mandat Pemohon di tingkat Distrik Sor EP, menerangkan telah mengajukan keberatan secara lisan. Namun, keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

Terlebih lagi, kesaksian a quo telah dibantah oleh 3 (tiga) saksi yang diajukan Termohon, yaitu Saksi Yohanis Berpetsy,Yonathan Ewemakat, dan Sprianus ramakat yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Pemohon tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan hasil yang ditetapkan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara di tingkat distrik, dan juga saksi Pemohon telah membubuhkan tanda tangan terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD Distrik Akat/Sor Ep.

Baca juga:

MK Kabulkan Permohonan Golkar, KPU Diminta Sandingkan Perolehan Suara 10 TPS di Bogor

“Selain itu, Termohon juga mengajukan alat bukti berupa Surat Pemyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa data D.Hasil Kabupaten yang dibacakan dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat pada saat pembacaan penetapan hasil Tingkat Kabupaten Asmat adalah benar sesuai dengan data D. Hasil Perbaikan Rekapitulasi Tingkat DistrikAkat/Sor Ep. Surat Permyataan tersebut bertanggal 30 April 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Panwas Distrik Akat/Sor Ep dan 4 (empat) Anggota PPD Akat/ Sor Ep,” tegasnya.

Selanjutnya, Guntur juga mengatakan, Mahkamah juga menemukan fakta hukum, saksi Pemohon pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kabupaten Asmat tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara Pihak Terkait.

Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dari Pihak Terkait Sulhaji Sutran Wjaya Saputra Mulla, yang pada pokoknya menerangkan bahwa keberatan saksi Pemohon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat kabupaten hanya terkait dengan perolehan suara internal partai, bukan terkait dengan perolehan suara Pihak Terkait.

Keterangan tersebut diperkuat lagi dengan bukti video yang diajukan oleh Termohon yang secara terang dan nyata menunjukkan bahwa saksi Pemohon dalam rapat pleno tersebut adalah terkait persoalan perolehan suara intemal partai. Sehingga, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tersebutadalah tidak beralasan menurut hukum. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #PDIP #Papua Selatan #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku mendapat arahan dan wejangan selama bertemu dengan Megawati di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Bagikan