Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto meminta semua anggota Polisi yang jadi korban kerusuhan demonstrasi diberi kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).
Hal ini dikatakan Prabowo usai menjenguk polisi yang cedera di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir," ujar Prabowo kepada wartawan, Senin (1/9).
Dia menyebut banyak polisi yang terkena luka bakar.
“Anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya, ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar," jelas Prabowo.
Baca juga:
Prabowo menegaskan massa aksi yang mengikuti aturan memang harus dilindungi aparat.
Hal itu, katanya, memang sudah tertuang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00," tutup Prabowo. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Pulang ke Indonesia, Bawa Komitmen Investasi dan Peran Perdamaian Dunia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Banjir Berulang di Jakarta, Prabowo Minta Penanganan Terintegrasi Hulu-Hilir
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Prabowo dan Raja Charles Bahas Konservasi, Inggris Siap Bantu Pelestarian Ekosistem Indonesia
Temui Profesor Oxford hingga Imperial College, Prabowo Ingin Bangun 10 Kampus Baru di Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara