Mewujudkan Ramadan dan Lebaran 'Zero Kriminal'

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 28 Mei 2018
Mewujudkan Ramadan dan Lebaran 'Zero Kriminal'

Garis Polisi. Foto:Tribrata

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Polisi mengimbau kepada warga yang hendak mudik ke kampung halaman agar betul-betul memperhatikan keamanan rumah sebelum meninggalkannya rumahnya.

"Tolong dikunci betul-betul rumah itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Senin (28/5).

Argo meminta, warga yang hendak mudik agar mengunci pintu dan jendela rumah rapat-rapat. Selain itu, pengecekan terhadap peralatan listrik dan kompor juga harus diperhatikan.

Argo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono. (MP/Asropih Opih)

Sebelum berangkat, diharapkan warga bisa menitipkan ke tetangga atau RT/RW setempat. Karena, selain kasus pencurian, kelalaian pemilik rumah juga bisa mengakibatkan kebakaran. Beberapa waktu lalu, ada sejumlah kasus kebakaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya dimana saat kejadian rumah itu tengah ditinggal pemiliknya.

Penyebabnya kebakarannya pun beragam. Milai dari arus pendek hingga lalainya si pemilik rumah mematikan kompor. "Jadi lebih baik, jika ingin meninggalkan rumah untuk kompor gas, kemudian listrik, semua dicabut. Hanya mungkin depan, belakang, samping rumah yang dikasih lampu," ucap Argo.

barbuk
Barang bukti pencurian supermarket di Garut, Jawa Barat. (MP/Mauritz)

Banyaknya kasus-kasus pencurian rumah kosong dan kebakaran akan jadi bahan evaluasi rutin tiap tahun dari pihak kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan. "Dan tentu saja kita akan lakukan patroli tidak hanya malam saja. Tapi, siang, sore, malam kita lakukan," katanya.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana pencurian rumah kosong. Komplotan ini ditangkap dalam kurun waktu selama April dan Mei 2018. Mereka sudah beraksi kurang lebih 30 kali di wilayah Depok, Tangerang, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sepanjang 2018.

pistol
Ilustrasi. (Pixabay)

Minimarket Juga Jadi Sasaran Empuk

Selain rumah kosong, polisi juga meningkatkan status kewaspadaannya pada minimarket-minimarket, terutama jelang lebaran. Mabes Polri sudah memerintahkan kepada jajaran Polda agar melakukan operasi cipta kondisi.

Operasi cipta kondisi ini sudah dilakukan Polda-Polda sebelum masuk bulan ramadan dan akan kembali di gelar jelang lebaran. Seperti sebelumnya, Operasi Cipta Kondisi tak hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Stakeholder lain, seperti TNI dan masyarakat akan dilibatkan.

"Wujudnya melakukan patroli sambang kemanapun titik masyarakat dengan momentum solat subuh dan teraweh bersama dan lain-lainnya," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen M Iqbal.

Iqbal
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol M Iqbal. (MP/Budi Lentera)

Untuk pencegahan dini terjadinya pencurian rumah kosong dan minimarket, polisi juga akan menyebar spanduk berisikan hal-hal yang mengedukasi masyarakat. Tujuan lain pemasangan spanduk juga agar calon pelaku tidak melakukan aksinya.

Salah satu kegiatan operasi cipta kondisi yaitu operasi ketupat. Operasi akan digelar H-7 lebaran dengan sasaran pengendara terpengaruh minuman keras, membawa senjata tajam dan tindakan yang berpotensi membuat resah masyarakat lainnya.

Selain itu, operasi ketupat digelar agar masyarakat dapat merayakan lebaran dengan khusyuk. Operasi ketupat ini, diharapkan bulan ramadan bersih dari tindakan kriminal. "Memang belum zero kriminal, tetapi kita tekan," bebernya. (Ayp)

#Tindak Kriminal #Lebaran #Idul Fitri #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan