Meski Partai Baru, Sumbangan Dana Kampanye PSI Capai Puluhan Miliar


Ketua PSI Grace Natalie bersama kader PSI di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1). Tercatat dana sumbangan yang dilaporkan berjumlah Rp21 miliar.
Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari mengatakan sumbangan sebagian besar diperoleh dari caleg PSI. Jumlahnya sebesar Rp20 miliar.
"Nilai penerimaan parpol atau laporan penerimaan sumbangan dana kampanye di periode kedua ini PSI memberikan laporan senilai total 21 m, koma 300 juta sekian. Jadi kalau mau saya bacakan Rp21.332.813.567," kata Suci kepada awak media di Gedung KPU RI, Rabu (2/1).
Suci menuturkan, dana sumbangan yang diterima tidak sebatas jumlah nominal uang melainkan juga ada yang berbentuk barang.
"Antara lain, ada juga yang memberikan sumbangan barang, jadi mereka mencetak spanduk atau mencetak atribut kampanye diberikan ke kita sudah barang jadi, itu banyak. Paling banyak seperti itu. Jadi, itu lebih memudahkan kita. Jadi kita sama- sama fair aja, kalau mau bantu. Silakan bikin. Kita terima kok," ujarnya.
Selain dari caleg, dia mengatakan sumbangan juga diperoleh dari masyarakat. PSI menerima sekitar Rp1 miliar dana kampanye dari masyarakat.
"Rp1 m merupakan sumbangan dari publik, sebagian besar sumbangannya berupa barang, itu sekitar 7 ratus jutaan berupa barang, sisanya sekitar 250 jutaan itu berupa uang. Uang yang masuk ke rekening khusus dana kampanye yang kami laporkan ke KPU," tambahnya.
Diakuinya hingga saat ini, PSI belum menerima dana sumbangan sepeser pun dari korporasi ataupun lembaga.
"Belum ada lembaga atau korporate," tandasnya.
Hari ini, KPU menjadwalkan peserta pemilu menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilpres dan Pileg 2019.
Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, besaran penerimaan dana kampanye dibatasi untuk perorangan maksimal Rp2,5 miliar.
Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Bingung Warga Ngadu Lewat Instagram usai Dicuekin JAKI, PSI: Petugas Harus Dievaluasi

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali Dinasihati Jokowi: Jangan Jadi Beban Prabowo

Inisial J Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Bilang Begini

Sekak Balik DPRD PSI Jakarta, Pakar Beberkan Aturan Anak Usaha BUMD Sah Terima Uang Bagi Hasil Keuntungan

Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi

PSI Jakarta Soroti Rencana Pramono Bangun 19.800 Hunian Baru, Minta Perbaiki Masalah Lainnya

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
