Headline

Menteri Yasonna: Pemerintah Bakal Kaji Revisi UU Tipikor

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 27 November 2018
Menteri Yasonna: Pemerintah Bakal Kaji Revisi UU Tipikor

Menteri Kemenkumham Yasonna Laoly. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah bakal mengkaji rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kita memahami betul, bahwa urgency-nya kan ini, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," kata Yasonna di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

Namun, kata Yasonna usulan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Ketua KPK, Agus Rahardjo bisa didorong lebih cepat saat pemerintah baru bergulir pada tahun depan.

"Nanti dengan pemerintahan baru tahun depan, saya kira ini bisa kami dorong lebih cepat (revisi UU Tipikor). Saya kira begitu," ujar Yasonna.

Yasonna memahami kebutuhan mendesak merevisi UU Tipikor untuk memasukkan sejumlah poin dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di antaranya korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, serta perampasan aset.

Ketua KPK Agus Rahardjo
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri). (MP/Teresa Ika)

"Makanya KPK ini yang harus mendorong dari bawah, nanti seluruh stakeholders akan duduk bersama," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku tak bisa menjamin revisi UU Tipikor bisa segera dilakukan dalam waktu dekat lantaran saat ini tengah masuk proses Pemilu 2019.

"Pada proses sekarang, proses politik kita yang menjelang Pemilu, yang agak sulit kita menyelesaikan beberapa soal," imbuh dia.

Meski demikian, Yasonna menjamin pemerintah tetap akan mempersiapkan sejumlah hal dalam merevisi UU Tipikor, di antaranya tahapan menyusun naskah, membuat draft, harmonisasi dan membuat rancangan.

Yasonna tak bisa menyebutkan target revisi UU Tipikor sampai nantinya disahkan. Dia menyebut pihaknya akan menyiapkan lebih dahulu draft, rancangan UU Tipikor, dan setelah itu masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas).

"Komisi III (DPR,red) juga sudah respons. Yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kamk semua," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menggembirakan, Tingkat Toleransi di Kalangan Mahasiswa Masih Tinggi

#Yasonna Laoly #Kemenkumham #Pengadilan Tipikor #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Bagikan