Menteri Nadiem Ungkap Pandemi Pengaruhi Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual
Tangkapan layar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrisetk) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Jumat (10/12/2021). (ANTARA/Indriani)
MerahPutih.com - Terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan akibat pandemi COVID-19. Bahkan, kasus jauh lebih besar karena tak semua terlaporkan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrisetk) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pandemi COVID-19 mempengaruhi jumlah kasus kekerasan seksual.
“Data menunjukkan kerentanan perempuan mengalami kekerasan seksual, juga adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021,” ujar Nadiem dalam puncak acara 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan di Jakarta, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Akhirnya, Aturan Lindungi Korban Kekerasan Seksual Jadi Inisiatif DPR
Dia menambahkan sepanjang Januari hingga Juli 2021, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.500 kasus. Jumlah itu melampaui jumlah kasus pada 2020 sebanyak 2.400 kasus.
“Peningkatan dipengaruhi oleh krisis pandemi. Ini belum apa-apanya. Ini juga baru fenomena gunung es, belum lagi jumlah yang tidak dilaporkan, berlipat ganda juga,” tambah dia, dikutip Antara.
Nadiem menambahkan, kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Bayangkan menerima trauma di umur yang begitu muda mengalami kasus kekerasan seksual yang berdampak pada seluruh masa depannya,” ucapnya.
Perempuan punya peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan dan pejuang pendidikan. Juga para perempuan pejuang keluarga.
“Oleh karena itu, kekerasan apa pun jenis dan bentuknya pada siapa pun, harus dihapuskan dari lingkungan pendidikan,” imbuh dia.
Baca Juga:
27 Steps of May, Kisah Kelam Trauma Korban Kekerasan Seksual 1998
Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Aturan tersebut solusi untuk melakukan pemberantasan tiga dosa besar pendidikan.
“Permendikbudristek PPKS mendorong warga kampus untuk berkolaborasi dalam memberikan edukasi tentang kekerasan seksual, menangani kekerasan seksual, menangani kasus kekerasan seksual yang difasilitasi satgas kampus dan pimpinan perguruan tinggi,” ujarnya.
Selain itu, kampus juga diminta untuk mempersiapkan pembentukan Satgas PPKS. Pemerintah menargetkan pada 2022, kampus di tanah air memiliki Satgas PPKS. (*)
Baca Juga:
Menteri Nadiem Beberkan Soal Pandemi Kekerasan Seksual di Kampus
Bagikan
Berita Terkait
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Eksepsi Nadiem Makarim: Saya Dilahirkan dalam Keluarga Pejuang Antikorupsi
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya