MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tak tinggal diam atas insiden longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3) Pukul 14.30 yang menelan empat korban jiwa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab insiden longsor tersebut. Hal itu mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko korban jiwa.
Menteri Hanif menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya berkisar 5–10 tahun dan denda Rp 5 miliar – Rp 10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.
KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait dengan kondisi pengelolaan sampah di Bantar Gebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Baca juga:
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
Melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantar Gebang. Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.
Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantar Gebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.
"Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi," ucapnya.(Asp)
Baca juga:
Jakarta Terancam Krisis Pengelolaan Sampah, Bantar Gebang Sudah Tidak Mampu Menampung