Menteri LH: Kendaraan Berat Tak Lolos Uji Emisi Kena Sanksi


Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama petugas gabungan saat menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: dok Kementerian Lingkungan Hidup)
MerahPutih.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bagi kendaraan berat kategori N dan O yang tidak lolos uji emisi akan terkena sanksi tegas berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penegakan hukum ini dilakukan untuk mengurangi dampak polusi udara, mengingat kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi dari sektor bergerak.
Hanif menilai, peraturan dan instrumen hukum yang ada sudah sangat lengkap, tinggal ditegakkan dengan konsisten untuk meningkatkan kualitas udara Jabodetabek.
Jenis kendaraan N dan O ini, lanjut Hanif jumlahnya mencapai lebih dari 33 ribu unit, dan menyumbang lebih dari separuh total polusi udara dari seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi. Jika berhasil mengendalikan emisinya, maka kontribusinya bisa menurunkan polusi hingga 20–25 persen.
"Pengendalian emisi kendaraan berat menjadi prioritas dalam upaya perbaikan kualitas udara di wilayah perkotaan, khususnya Jabodetabek," kata Hanif saat menggelar operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O (Heavy Duty Vehicle) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/7).
Baca juga:
Stop Polusi Jakarta! Uji Emisi Kendaraan Sekarang Hanya Butuh STNK dan Enggak Sampai 15 Menit
Hanif menambahkan, meskipun operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O terkesan sebagai langkah sederhana, namun sangat strategis dalam pengendalian pencemaran udara di perkotaan.
Selain melakukan penegakkan hukum terhadap sumber emisi bergerak atau kendaraan bermotor, tegas Hanif, penegakkan hukum terhadap sumber emisi tidak bergerak atau cerobong industri juga digalakkan untuk memperbaiki kualitas udara Jabodetabek.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pada operasi gabungan hari ini jumlah kendaraan berat yang diuji total sebanyak 84 truk kontainer, sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan terkena sanksi Tipiring sebanyak 11 unit.
Baca juga:
Pemprov DKI Libatkan Daerah Aglomerasi untuk Atasi Polusi Udara Jakarta
Bukan Cuma Emisi Kendaraan Bermotor, Pramono Ungkap Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta
Ia tegaskan, pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan akan dipanggil ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mengikuti Sidang Tipiring.
"Mereka terancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," tuturnya.
Berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek yakni lebih dari 50% parameter PM2.5. Sedangkan kendaraan Light Duty Vehicles berkontribusi lebih dari 20%. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pagi Ini Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Nomor 1 Kota di Afrika

Jakarta Susun Mitigasi Kurangi Emisi GRK 30 Persen hingga 2030

Pagi ini, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Buang Limbah ke Ciliwung, 4 Hotel di Puncak Disegel KLH

Ketika Udara Bersih Menjadi Kebutuhan: Solusi Praktis untuk Lingkungan Sehat di Rumah

Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Karhutla di Jambi Meluas, Menteri LH Perintahkan Pantau dan Jaga Lahan Gambut

Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit

Menteri LH Berangkatkan Tim Pemadam Karhutla Riau: Pantang Pulang Sebelum Padam
