Menparekraf Sandiaga Izinkan Anak dibawah 12 Tahun Berwisata, ini syaratnya
 Muchammad Yani - Jumat, 08 Oktober 2021
Muchammad Yani - Jumat, 08 Oktober 2021 
                Ada syarat yang harus diikuti agar anak usia di bawah 12 tahun bisa ke tempat wisata. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)
KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi kreatif memberikan izin anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata. Namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan hal tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan syarat utama adalah kedua orangtua sang anak sudah divaksinasi COVID-19. Kedua sang anak datang ditemani orang dewasa seperti orangtua atau anggota keluarga yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.
Baca juga:
“Bisa diberikan diskresi dengan beberapa syarat, seperti ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap,” kata Sandiaga di sela kunjungan ke Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta, Jumat (08/10).
Menurut dia, jika ayah dan ibu dari anak berusia di bawah 12 tahun sudah divaksin lengkap, maka orangtua tersebut bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi yang wajib ada di setiap objek wisata yang sudah menjalani uji coba pembukaan.
 
Ia berharap, dengan adanya diskresi tersebut, maka orangtua tidak akan lagi merasa kesulitan saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata.
Sandi menilai pemberian izin ini dilakukan lantaran beberapa lokasi wisata identik dengan wisata keluarga. Sehingga tanpa pemberian izin anak-anak di bawah usia 12 tahun, sejumlah lokasi wisata akan sepi pengunjung.
Meskipun demikian, ia mengingatkan jika pemberian keringanan tersebut juga harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan serta tracing dan testing berjalan dengan baik.
Baca juga:
Kemenparekraf Lakukan Persiapan Pemulihan Pariwisata Indonesia
“Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas COVID-19,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik pemberian keringanan bagi anak 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata.
 
“Tetapi kebijakan ini harus dilakukan serentak di seluruh DIY karena DIY adalah wilayah aglomerasi wisata,” katanya.
Untuk itu, lanjut Heroe, seluruh tempat wisata wajib memenuhi aturan seperti penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Sekarang kami mendorong semua destinasi wisata dan area publik untuk segera melengkapi sertifikasi CHSE dan QR Code PeduliLindungi,” katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
 
                      DPRD DKI Protes Tarif Buggy Wisata Malam Ragunan Rp 250 Ribu, Minta Dikaji Ulang
 
                      Wisata Malam Ragunan, DPRD Minta Pemprov DKI Sediakan Alternatif Angkutan Murah untuk Warga
 
                      7 Alasan Hijrah Trail Harus Masuk Bucket List Petualangan di Arab Saudi
 
                      Polisi Sediakan WA dan QR Code untuk Laporan Cepat Gangguan Keamanan Hingga Kerusakan Fasilitas Umum
 
                      Night at the Ragunan Zoo Dibuka Hari ini, Harga Tiket Masuknya Mulai Rp 3.000
 
                      WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit
 
                      Makanan Halal Magnet Utama Pilihan Liburan Muslim Indonesia
 
                      Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
 
                      Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
 
                      




