Menkominfo Dorong BUMN dan Swasta Gunakan Produk Dalam Negeri

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 April 2022
Menkominfo Dorong BUMN dan Swasta Gunakan Produk Dalam Negeri

Menkominfo Johnny G. Plate (ketiga kanan), dalam Showcase dan Business Matching Produk IT dan Digital, di Exhibition Hall Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (18/4). Foto: Kominfo/AYH

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendorong badan usaha milik negara (BUMN), perusahaan pemerintah, dan rumah tangga serta sektor swasta untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga

Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Pernah Lakukan Peretasan

Hal tersebut, lanjutnya, menjadi wujud nyata kolaborasi memberdayakan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dan menjadikan produk dalam negeri bagian dari rantai pasok industri global.

“Tidak saja belanja produk dalam negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi sektor rumah tangga juga. Saya mengajak masyarakat melalui acara yang diinisiasi oleh Kemenkop UKM ini sebagai bagian dari Gerakan Nasional Belanja Produksi dalam Negeri," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/4).

Menurut politisi Nasdem ini, keberpihakan pemerintah untuk penggunaan produk dalam negeri tekah diwujudkan dengan memasukkan produk UMKM dan produk dalam negeri lain ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Johnny menyebutkan, sampai dengan bulan ini tercatat lebih dari 250.000 yang terdaftar di e-Katalog LKPP.

“Pemerintah berpihak kepada produk di dalam negeri dan ini kegiatan affirmatif, didorong, didukung untuk kita laksanakan. Dalam e-Katalog LKPP, UMKM kita sudah mendaftarkan produk-produknya,” tuturnya.

Baca Juga

Menkominfo dan Dubes Spanyol Bahas Kerja Sama Sektor TIK

Kata Johnny, jika semua produk dalam negeri dan UMKM terdaftar di e-Katalog LKPP akan memudahkan lembaga pemerintah membelanjakan APBN. Oleh karena itu, ia mendorong pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produk dan jasa ke e-Katalog LKPP.

“Untuk produk-produk hasil UMKM segera mendaftar di e-Katalog. Syaratnya sudah disederhanakan juga oleh Kepala LKPP dari sebelumnya delapan tahap sekarang, sekarang tinggal dua tahap,” jelasnya.

Johnny menegaskan pemerintah sudah mengalokasikan APBN khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, alokasi itu lebih besar dari yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Kami sudah menyiapkan APBN 2022 porsi produk dalam negerinya itu sekitar Rp 16 Triliun lebih atau setara dengan lebih dari 60 persen. Nah, kita harapkan agar itu dapat dilaksanakan sepanjang tahun 2022. Itu sudah jauh di atas amanat Inpres yaitu hanya 40 persen,” ujarnya.

Menurut Johnny, selama ini produk dalam negeri, terutama produk UMKM diperagakan masing-masing pihak secara mandiri. Oleh karena itu, dia mengapresiasi upaya Kementerian Koperasi dan UMKM dalam mempromosikan produk UMKM dan ultra mikro Indonesia.

“Kominfo sendiri memberikan dukungan dan endorsement kepada Kementerian Koperasi dan UMKM. Sampai dengan bulan ini dari terdapat 34 juta UMKM Indonesia, 19 juta diantaranya sudah digital onboarding,” jelasnya.

“Bahkan sudah memenuhi standar SNI untuk beberapa sektor tertentu, itu tidak seberat seperti sebelumnya. Sudah menjadi lebih sederhana dalam rangka keberpihakan itu, dan saya tentu memberikan dukungan kepada UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM agar hasil produk-produk UMKM Indonesia terdaftar di dalam e-Katalog LKPP,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Menkominfo Tegaskan Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Bicara Penundaan Pemilu

#UMKM #BUMN #Menkominfo #Produk Lokal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan