Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan informasi tentang penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Yusril menjelaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua seperti kabar yang banyak beredar belakangan ini. Menurut dia, nanti yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
Gibran Diperintah Prabowo Urus dan Berkantor di Papua, Politikus PDIP: Jangan Sering-Sering Pulang
Menko Yusril menegaskan Wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Untuk itu, lanjut dia, secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Meski begitu, Menko Yusril menuturkan sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.
"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tutur menteri yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran

Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual

Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan

DPR Kecam Pembakaran Sekolah oleh KKB di Papua, Minta Pemerintah Harus Ambil Langkah Tegas

Pesawat Smart Air Tergelincir di Lapangan Terbang Tiom, Papua, tak Ada Korban Jiwa

Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas
