Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan informasi tentang penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Yusril menjelaskan Wapres Gibran tidak akan berkantor di Papua seperti kabar yang banyak beredar belakangan ini. Menurut dia, nanti yang berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres.
"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).
Baca juga:
Gibran Diperintah Prabowo Urus dan Berkantor di Papua, Politikus PDIP: Jangan Sering-Sering Pulang
Menko Yusril menegaskan Wapres mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan Presiden. Untuk itu, lanjut dia, secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Meski begitu, Menko Yusril menuturkan sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wapres dan para menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut.
"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tutur menteri yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Freeport McMoRan Berencana Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Usai Rampungkan Pembangunan Smelter
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Gempa M 5,5 Maluku Tengah Getarannya Terasa Hingga Papua
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Serangan Terhadap Warga Sipil Terjadi Jelang Natal di Yahukimo, Polisi Duga Pelaku KKB
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong