Menkeu Janji Perbaiki Sistem Administrasi Perpajakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perbaikan administrasi pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan akan terus dilakukan agar tidak membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir.
"Kami akan melaksanakan kewajiban pungut tanpa membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir," kata Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (25/10).
Sri Mulyani mengatakan, masih banyak terdapat kerumitan dari segi peraturan maupun data yang membuat penerimaan pajak belum begitu optimal, padahal target pendapatan selalu meningkat setiap tahun.
Untuk itu, ia memastikan pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan administrasi tersebut, karena dalam jangka panjang, tindakan itu bisa memaksimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan keresahan.
"Kondisi ekonomi tetap sama, tapi kalau administrasi diperbaiki dapat menambah penerimaan, padahal kita tidak memperbaiki tarif. Jadi, kalau dasar penghitungan itu diperbaiki, kita bisa mendapat penerimaan yang sesuai," katanya.
Selain itu, pembenahan juga dilakukan agar data otoritas pajak dapat lebih kredibel dan Wajib Pajak tidak merasa keberatan dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak dan tidak merasa diintimidasi petugas pajak.
"Contohnya petugas pajak bisa membuktikan ada omzet 100, maka Wajib Pajak bisa membayar pajak tanpa merasa diintimidasi. Kecuali kalau omzet 100 dan petugas pajak justru melihat ada omzet 500, itu malah menimbulkan keresahan," katanya.
Upaya lainnya, tambah Sri Mulyani, adalah memperbaiki koordinasi antara otoritas pajak dengan kepabeanan dan cukai agar reformasi perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan seluruh kegiatan ekonomi dapat terekam.
"Kita juga perbaiki reformasi perpajakan di dalam sendiri dengan bekerja profesional. Termasuk kerja sama pertukaran data antara pajak dengan bea cukai, agar kerjanya lebih rapi, menimbulkan kepercayaan serta Wajib Pajak tidak merasa ini mengada-ngada," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2018 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang mencakup postur pendapatan negara Rp 1.894,7 triliun dan belanja negara Rp 2.220,7 triliun.
Dari pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 1.618 triliun yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.424 triliun serta pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 194,1 triliun.
Penerimaan pajak tersebut mencakup penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 1.385,9 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas sebanyak Rp 38,1 triliun. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara