Seleksi Capim KPK

Menjegal Skenario Polri Cengkram KPK Lewat Pansel

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 29 Agustus 2019
Menjegal Skenario Polri Cengkram KPK Lewat Pansel

Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) memasuki tahap akhir dengan menyisakan 20 nama. Uniknya, dari nama-nama yang lolos paling banyak berlatar belakang polisi.

Ada empat perwira tinggi Polri yang maju ke tahapan tes wawancara dan uji publik. Mereka Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Wakapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.

Baca Juga:

Kritik Capim Terima Gratifikasi, Jubir KPK Febri Diansyah Dipolisikan

WP KPK Tak Gentar Febri Diansyah Cs Dipolisikan

Urutan kedua diduduki wakil dari jaksa aktif ataupun pensiunan sebanyak 3 orang. Sebaliknya, internal KPK hanay menyisakan 2 orang, dengan satu petahana Komisioner saat ini Alexander Marwata. Lainnya berlatar belakang dosen, PNS, auditor hingga mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan mempertimbangkan hasil tes dan masukan dari Panitia Seleksi (Pansel) ketika mengajukan 10 pendekar antikorupsi ke Komisi III DPR untuk dipilih 5 orang pemimpin KPK 2019-2023. Sayangnya, banyak kalangan kalangan mengkritisi proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023 yang didominasi kandidat dari Polri itu.

Jalur Khusus Jagoan Polri

Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ada indikasi Korps Bhayangkara ingin menguasai lembaga antirasuah. Meski mengakui sah-sah saja Polri ingin menguasai KPK, dia menekankan proses seleksi seharusnya tetap berjalan adil.

Menurut Ujang, ada perlakuan spesial bagi kandidat Capim KPK yang berasal dari Polri. Dia memerinci keistimewaan ini dari hulu. Kepolisian sampai melakukan seleksi internal guna memfilter perwira tinggi supaya bisa menjadi pimpinan KPK.

Baca Juga:

Temui Kapolri, Pansel KPK Undang Anggota Polisi Ikut Seleksi

"Mereka daftar 13 orang. Seandainya nanti nyusut dapatlah sekitar 3 orang, karena jumlah pimpinan KPK 5 orang, kalau masuk 3 sudah menguasai pimpinan KPK. Nah itu grand design besar. Artinya tetap mendominasi," kata Ujang, kepada MerahPutih.com, Rabu (28/8).

Ujang menilai karpet merah ini tidak ada bagi kalangan biasa seperti advokat, hakim dan peserta lainnya tak diberi perlakuan spesial. Harusnya, kata dia, perlakuan spesial itu tak diberikan lantaran komposisi pimpinan KPK tidak ada ketentuan kewajiban batas minimal jatah suatu instansi.

Baca Juga:

Kapolri Bocorkan Ada 8 Anak Buahnya Incar Kursi Pimpinan KPK

Jika benar ada keistimewaan, kata Ujang, ini merupakan lampu merah yang mengancam proses pencarian pimpinan KPK. Dia khawatir lembaga antirasuah ditunggangi kepentingan-kepentingan instansi. Untuk itu, dia meminta pansel bijak menimbang seleksi jangan sampai ada stigma negatif mengenai pemilihan pimpinan KPK.

"Dari awal kita mengkritik banyak konflik kepentingan di situ. Saya rasa kemungkinan besar banyak (kasus) yang ingin diamankan ke depan. Ini yang menjadi persoalan kita," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu.

Rekam Jejak Capim dari Polri Bermasalah

tito ketawa
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Koalisi Kawal Capim KPK memberikan sorotan khusus pada jenderal polisi yang ikut seleksi Capim KPK. yakni, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli.

"Ada catatan yang kemudian harus dipertimbangkan oleh Pansel yaitu rekam jejak. Ada beberapa rekam jejak yang menjadi masalah serius," kata Perwakilan Koalisi Kawal Capim KPK Feri Amsari kepada MerahPutih.com.

Baca Juga:

Kapolri Bilang Mayoritas Polisi di KPK Profesional, Emang Ada yang tidak?

Menurut dia, Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.

Sebaliknya, Kapolda Sumsel Irjen Firli pernah melakukan pertemuan dengan kepala daerah yang sedang diperiksa KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Belum diberikan sanksi, Firli sudah ditarik kembali dari KPK ke Polri.

Deputi Penindakan KPK, Brigjen Firli (youtube)
Eks Deputi Penindakan KPK Irjen Firli saat masih berpangkat bintang satu (youtube)

Padahal, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi merupakan pelanggaran etik berat.

“Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, dalam diskusi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8).

#Seleksi Pimpinan KPK #Polri #Capim KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan