Menjegal Skenario Polri Cengkram KPK Lewat Pansel


Pansel KPK bertemu Jokowi. (Antaranews)
MerahPutih.com - Proses seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) memasuki tahap akhir dengan menyisakan 20 nama. Uniknya, dari nama-nama yang lolos paling banyak berlatar belakang polisi.
Ada empat perwira tinggi Polri yang maju ke tahapan tes wawancara dan uji publik. Mereka Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Wakapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.
Baca Juga:
Kritik Capim Terima Gratifikasi, Jubir KPK Febri Diansyah Dipolisikan
Urutan kedua diduduki wakil dari jaksa aktif ataupun pensiunan sebanyak 3 orang. Sebaliknya, internal KPK hanay menyisakan 2 orang, dengan satu petahana Komisioner saat ini Alexander Marwata. Lainnya berlatar belakang dosen, PNS, auditor hingga mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentu akan mempertimbangkan hasil tes dan masukan dari Panitia Seleksi (Pansel) ketika mengajukan 10 pendekar antikorupsi ke Komisi III DPR untuk dipilih 5 orang pemimpin KPK 2019-2023. Sayangnya, banyak kalangan kalangan mengkritisi proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023 yang didominasi kandidat dari Polri itu.
Jalur Khusus Jagoan Polri

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ada indikasi Korps Bhayangkara ingin menguasai lembaga antirasuah. Meski mengakui sah-sah saja Polri ingin menguasai KPK, dia menekankan proses seleksi seharusnya tetap berjalan adil.
Menurut Ujang, ada perlakuan spesial bagi kandidat Capim KPK yang berasal dari Polri. Dia memerinci keistimewaan ini dari hulu. Kepolisian sampai melakukan seleksi internal guna memfilter perwira tinggi supaya bisa menjadi pimpinan KPK.
Baca Juga:
Temui Kapolri, Pansel KPK Undang Anggota Polisi Ikut Seleksi
"Mereka daftar 13 orang. Seandainya nanti nyusut dapatlah sekitar 3 orang, karena jumlah pimpinan KPK 5 orang, kalau masuk 3 sudah menguasai pimpinan KPK. Nah itu grand design besar. Artinya tetap mendominasi," kata Ujang, kepada MerahPutih.com, Rabu (28/8).
Ujang menilai karpet merah ini tidak ada bagi kalangan biasa seperti advokat, hakim dan peserta lainnya tak diberi perlakuan spesial. Harusnya, kata dia, perlakuan spesial itu tak diberikan lantaran komposisi pimpinan KPK tidak ada ketentuan kewajiban batas minimal jatah suatu instansi.
Baca Juga:
Kapolri Bocorkan Ada 8 Anak Buahnya Incar Kursi Pimpinan KPK
Jika benar ada keistimewaan, kata Ujang, ini merupakan lampu merah yang mengancam proses pencarian pimpinan KPK. Dia khawatir lembaga antirasuah ditunggangi kepentingan-kepentingan instansi. Untuk itu, dia meminta pansel bijak menimbang seleksi jangan sampai ada stigma negatif mengenai pemilihan pimpinan KPK.
"Dari awal kita mengkritik banyak konflik kepentingan di situ. Saya rasa kemungkinan besar banyak (kasus) yang ingin diamankan ke depan. Ini yang menjadi persoalan kita," tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu.
Rekam Jejak Capim dari Polri Bermasalah

Koalisi Kawal Capim KPK memberikan sorotan khusus pada jenderal polisi yang ikut seleksi Capim KPK. yakni, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli.
"Ada catatan yang kemudian harus dipertimbangkan oleh Pansel yaitu rekam jejak. Ada beberapa rekam jejak yang menjadi masalah serius," kata Perwakilan Koalisi Kawal Capim KPK Feri Amsari kepada MerahPutih.com.
Baca Juga:
Kapolri Bilang Mayoritas Polisi di KPK Profesional, Emang Ada yang tidak?
Menurut dia, Antam diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa. Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.
Sebaliknya, Kapolda Sumsel Irjen Firli pernah melakukan pertemuan dengan kepala daerah yang sedang diperiksa KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi ketika menjabat Deputi Penindakan KPK. Belum diberikan sanksi, Firli sudah ditarik kembali dari KPK ke Polri.

Padahal, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi merupakan pelanggaran etik berat.
“Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat,” kata Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari, dalam diskusi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/8).
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
