Menhub Perbolehkan Pengendara Pakai GPS, Asal


Ilustrasi GPS
MerahPutih.com - Pemakaian Global Positioning System (GPS) diperbolehkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Tapi, pemakaian tersebut dilakukan saat kendaraan berhenti.
"GPS boleh tapi saat berhenti jangan sedang jalan pakai GPS," kata Menhub Budi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/2)
Untuk itu, Budi menyarankan para pengendara untuk berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tersebut, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan roda empat maupun roda dua.

"GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," sambungnya seperti dikutip Antara.
Menhub mengimbau para pengemudi taksi dan ojek daring untuk tidak fokus pada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan.
"Saya keliling ke Depok, ke Semarang, apa yang kita pikirkan bahwa keselamatan bagian yang penting bagi mereka untuk mereka sendiri. Oleh karena itu, harus memakai helm, mengatur kecepatan tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam, jangan menggunakan ponsel saat berkendara. Berhenti ya berhentinya berapa kali, yang tadinya mengantar orang setengah jam berhenti tiga kali nambah enam menit enggak apa-apa," tegasnya.
Sebelumnya, Menhub Budi meminta para pengendara selalu mengutamakan aspek keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan tidak bermain ponsel saat berkendara baik oleh pengemudi angkutan daring maupun pengemudi kendaraan pribadi.
Dia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.

"Secara mendasar penggunaan gadget saat berkendara itu tidak boleh, oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Keputusan MK merupakan suatu landasan hukum yang sah-sah dan kami mendukung itu. Pesannya adalah tolong jangan menggunakan gadget pada saat berkendara, siapapun itu, karena berbahaya sekali. Kalau mau menggunakan gadget kendaraannya harus berhenti terlebih dulu," ujarnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Bakal Periksa Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap DJKA

KPK Pastikan Dalami Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menhub Budi Karya

KPK Dalami Fakta Sidang soal Menhub Titip Kontraktor Proyek Kereta Api

KPK Pastikan Dalami Dugaan Menhub Titipkan Kontraktor Garap Proyek Rel Kereta Api

KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Kasus Korupsi Kereta Api

Hari Ini Diprediksi Puncak Arus Libur Idul Adha 2023

Kemenhub Pertimbangkan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran

Menhub Usul Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Libur Mulai 19 April

Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi 123 Juta Orang, Didominasi Kendaraan Roda Dua dan Empat

Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat di Idul Fitri 2023 Mencapai 123,8 Juta Orang
