Mengharukan, Iwan Ikhlas Berpisah dengan Buaya 'Kojeg' setelah 21 Tahun


(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
MerahPutih.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat mengevakuasi buaya seberat 200 kg yang dipelihara oleh Muhammad Irwan alias Iwan, warga Sempur, Kota Bogor, Minggu (4/2). Buaya muara yang dinamai Kojeg itu sudah 21 tahun menjadi hewan peliharaan Muhamad Irwan alias Iwan.
PPNS BKSDA wilayah I Jabar, Adjat Sudrajat mengatakan evakuasi dilakukan setelah pemiliknya Iwan bersedia untuk menyerahkan buaya kepada negara.
"Buaya ini kita titiprawatkan ke Taman Safari Indonesia yang berstatus Lembaga Konservasi Umum," kata Adjat seperti dilansir Antara.
Adjat mengatakan buaya termasuk hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Berdasarkan Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi hewan yang dilindungi tidak boleh diperjualbelikan, dikembangbiakan untuk perdagangan dan dipelihara.
Menurut Adjat, barang siapa yang memelihara hewan dilindungi berdasarkan Pasal 21 UU No 5/1990 tentang konservasi dapat dikenai pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 40 ayat 2.
Buaya Kojeg telah dirawat selama 21 tahun lebih oleh Muhammad Irwan. Buaya tersebut ia bawa dari Cianjur.
"Saya sudah dekat sekali dengan buaya ini, dari sebesar tokek, sampai sebesar ini," katanya.
Buaya tersebut ia beli dari anak-anak yang mau memotong buaya tersebut seharga Rp 30 ribu.
"Dari pada dipotong, mending saya pelihara, sampai segede ini," kata Irwan.
Irwan tampak ikhlas hewan peliharaannya dibawa untuk dirawat oleh Taman Safari sebagai Lembaga Konservasi yang dipilihnya untuk merawat.
"Karena Kojeg sudah jinak sekali, sudah berinteraksi dengan semua orang. Kalau dilepasliarkan takut tidak bertahan hidup," kata Iwan.
Sebelumnya, keberadaan Kojeg, buaya muara, yang sudah dipelihara oleh Iwan selama 21 tahun viral di dunia maya. Kojeg adalah buaya muara seberat 200 kg dengan panjang 2,7 meter.
BKSDA mencoba melakukan langkah-langkah untuk sedapat mungkin mengevakuasi buaya tersebut untuk dikembalikan ke habitat aslinya. Diawali dengan pendekatan kepada pemilih dan menjelaskan soal aturan pemeliharaan hewan yang dilindungi. Setelah memahami aturan yang berlaku, pemilih bersedia untuk menyerahkan buaya tersebut menjadi milik negara. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Warga Panik, Buaya Sungai Cerucuk 3,3 Meter Nyasar Masuk Pemandian Umum

Bakal Ada Satgas Baru, Namanya Penanganan Buaya Liar

Lanting Berdarah: Detik-Detik Samsul Selamat dari Terkaman Buaya Saat Bersuci di Sungai

Film Indonesia 'Air Mata Buaya' Tayang di Festival Film Toronto

Buaya Endemik Bengawan Solo Muncul Lagi

Migrasi Buaya Australia ke Perairan NTT Picu Konflik dengan Manusia

40 Warga Babel Tewas Diserang Buaya
