Mengenal Status 'Mitra' dan 'Klien' dalam Nikahsirri.com


Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus nikah siri online di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.Com - Pemilik situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi berhasil mempromosikan websitenya dan menjaring sebanyak 2700 orang telah melakukan pembayaran mahar untuk mendapatkan username dan password.
Username itu nantinya akan digunakan untuk akses memilih orang yang akan dinikahi secara siri.
"koin mahar 100 ribu tapi dia belum menjelaskan mana yang sudah beri passwordnya. Dia lupa mana yang sudah diberi pasword atau tidak," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat dihubungi, Senin (25/9).
Dalam situs itu, Aris Wahyudi membaginya dalam dua kelompok. Mitra nikahsirri dan klien nikahsirri. Mitra bertugas untuk menawarkan kepada klien untuk 4 hal. Yaitu menjadi mempelai pria, wanita, penghulu atau menjadi saksi nikah.
"Siapapun bisa menjadi mitra, tidak dipungut biaya. Mitra ini bisa menentukan dirinya berapa mahar. Misalnya 200 koin berarti senilai 2 juta. Jadi masing-masing nilai sendiri," jelas Roberto.
Sementara, untuk klien merupakan orang yang daftar untuk menjadi pasangan suami atau istri dengan membayar uang pertama yaitu 100 ribu dan mendapatkan username dan password.
"Setelah masuk itu keliahatan maharnya misalnya 200 koin. Itu dia transfer lagi 200 koin 2 juta transfer rekening tersangka," papar AKBP Roberto Pasaribu.
Begitu proses transaksi selesai, tersangka selaku admin dan pemilik situs memfasilitasi mitra dan klien untuk menikah di penghulu lengkap dengan saksinya.
"Nanti tersangka yang fasilitasi. termasuk sudah ada penghulu dan saksi. Dari situ dia dapat 10 sampai 20 persen. Sisanya dikasih ke mitra," pungkas AKBP Roberto Pasaribu.(Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
