Mengenal Status 'Mitra' dan 'Klien' dalam Nikahsirri.com

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
Mengenal Status 'Mitra' dan 'Klien' dalam Nikahsirri.com

Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus nikah siri online di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Pemilik situs Nikahsirri.com Aris Wahyudi berhasil mempromosikan websitenya dan menjaring sebanyak 2700 orang telah melakukan pembayaran mahar untuk mendapatkan username dan password.

Username itu nantinya akan digunakan untuk akses memilih orang yang akan dinikahi secara siri.

"koin mahar 100 ribu tapi dia belum menjelaskan mana yang sudah beri passwordnya. Dia lupa mana yang sudah diberi pasword atau tidak," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu saat dihubungi, Senin (25/9).

Dalam situs itu, Aris Wahyudi membaginya dalam dua kelompok. Mitra nikahsirri dan klien nikahsirri. Mitra bertugas untuk menawarkan kepada klien untuk 4 hal. Yaitu menjadi mempelai pria, wanita, penghulu atau menjadi saksi nikah.

"Siapapun bisa menjadi mitra, tidak dipungut biaya. Mitra ini bisa menentukan dirinya berapa mahar. Misalnya 200 koin berarti senilai 2 juta. Jadi masing-masing nilai sendiri," jelas Roberto.

Sementara, untuk klien merupakan orang yang daftar untuk menjadi pasangan suami atau istri dengan membayar uang pertama yaitu 100 ribu dan mendapatkan username dan password.

"Setelah masuk itu keliahatan maharnya misalnya 200 koin. Itu dia transfer lagi 200 koin 2 juta transfer rekening tersangka," papar AKBP Roberto Pasaribu.

Begitu proses transaksi selesai, tersangka selaku admin dan pemilik situs memfasilitasi mitra dan klien untuk menikah di penghulu lengkap dengan saksinya.

"Nanti tersangka yang fasilitasi. termasuk sudah ada penghulu dan saksi. Dari situ dia dapat 10 sampai 20 persen. Sisanya dikasih ke mitra," pungkas AKBP Roberto Pasaribu.(Ayp)

#Nikah Siri #Nikah Siri Online #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan