MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah. Surat edaran bernomor 440/2622/SJ tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.
"Hal tersebut sebenarnya menegaskan dan mengingatkan kembali mengenai kewenangan Pemda yang tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangannya, Senin (30/3).
Baca Juga
Bahtiar mengatakan surat edaran tersebut merupakan pedoman dalam pembentukan Gugus Tugas, agar terdapat kesamaan manajemen pengorganisasian dan kesamaan gerak langkah pemda dalam penanganan COVID-19 sehingga lebih terkoordinasi dengan Gugus Pusat.
"Sebagaimana UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana bahwa untuk penetapan status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah," ujarnya
Bahtiar menjelaskan status darurat bencana sangat terkait dengan penggunaan mata anggara Belanja Tak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing agar bisa digunakan untuk penanggulangan dan penanganan wabah COVID-19 di daerah.
"Dalam surat edaran tersebut konteksnya Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang terdapat dalam APBD. Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya," jelas dia.
Penjelasan itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang menyebut Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf c "penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah”.
Kemudian ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat," kata Bahtiar.
Dalam poin Nomor 3 Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tersebut, dinyatakan Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:
a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.
b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.
Baca Juga
Gubernur Ganjar Tetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19 hingga 29 Mei 2020
Dalam hal ini, lanjut Bahtiar, Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah sebelum dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
"Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan BTT (Belanja Tak Terduga) yang terdapat dalam APBD masing-masing pemda," ujar Bahtiar.
Sehingga, kata Bahtiar, Pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatam penanganan COVID-19 di daerah. (Pon)

