Menang Lagi di PTUN, AHY Cibir Posisi Legal Standing Kubu KLB Moeldoko

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 November 2021
Menang Lagi di PTUN, AHY Cibir Posisi Legal Standing Kubu KLB Moeldoko

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). ANTARA/Genta T Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menuai apresiasi.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa penolakan tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menolak judicial review AD/ART Partai Demokrat.

AHY menilai putusan PTUN menolak gugatan kubu Moeldoko cs itu sudah sesuai dengan yang diharapkan. Menurut dia, kubu KLB Demokrat sama sekali tidak memiliki legal standing yang kuat.

Baca Juga:

Uang Tak Cair, Peserta KLB Demokrat Balik Serang Kubu Moeldoko

"Jika mengikuti alur logika hukum yang telah disampaikan oleh putusan Mahkamah Agung, maka legal standing dalam materi gugatan KSP Moeldoko di PTUN, menjadi semakin tidak relevan," ujar AHY, kepada wartawan, Rabu (24/11).

Dua putusan dari PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu, diklaim AHY bukan kemenangan milik Partai Demokrat, tetapi kemenangan rakyat Indonesia. "Pesan hangat bagi demokrasi kita, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat," katanya.

Oleh karena itu, kata AHY, upaya mengambil alih kepemimpinan di partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu rakyat.

"Itulah mengapa saya katakan, keputusan hukum ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia, karena keputusan itu tetap melindungi hak-hak politik rakyat," ujar putra Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Baca Juga:

Anak Buah AHY Sebut Saksi Fakta Kandaskan Argumen KLB Deli Serdang

AHY mengatakan, putusan PTUN juga memperkuat putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Atas dua keputusan yang fundamental itu, kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini," tutup dia.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan yang diajukan Moeldoko dan eks kader Demokrat Jhoni Allen Marbun terkait pengesahan hasil KLB Deli Serdang. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 509.000.

Dalam materinya, penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH.UM.01.10-47, Perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025. (Knu)

Baca Juga:

Anak Buah AHY Bikin Gugatan Baru Aktor Intelektual KLB, Menkumham Turut Tergugat

#Partai Demokrat #Jenderal Moeldoko #Agus Harimurti Yudhoyono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejurnas Tinju Amatir Piala Menko IPK 2026 Bakal Digelar di Jakarta, Diikuti 35 Provinsi
Kejuaraan Nasional Tinju Amatir Piala Menko Infrastruktur 2026 bakal digelar di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, pada 19-25 Oktober mendatang.
Soffi Amira - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kejurnas Tinju Amatir Piala Menko IPK 2026 Bakal Digelar di Jakarta, Diikuti 35 Provinsi
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Partai Demokrat membantah pidato Agus Harimurti Yudhoyono menjadi sinyal Pilpres 2029.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Demokrat Bantah Pidato AHY Jadi Sinyal Pilpres 2029, Sebut Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Sinyal tersebut muncul ketika kondisi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Waketum Golkar Sebut AHY Kasih Sinyal Kuat Siap Jadi Penantang di Pilpres 2029
Olahraga
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
PBV Paja One menjadi juara AHY Cup 2026 di Jakarta Timur. AHY mendorong kompetisi voli ini berlanjut sebagai wadah pembinaan dan pencarian atlet muda.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
PBV Paja One Juara AHY Cup 2026, AHY Dorong Pembinaan Atlet Muda
Indonesia
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Berbagai aspirasi yang selama ini disampaikan kepada pengurus di tingkat atas tidak pernah diwujudkan dalam bentuk dukungan nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Merasa Tidak Diperhatikan AHY, Ketua DPC Demokrat Solo Mundur
Indonesia
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Tak ada hasutan, AHY hanya menjelaskan peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Demokrat Balik Serang Deddy Sitorus: Terusik karena AHY Benar
Indonesia
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Partai Demokrat ikut mempertanyakan posisi politik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Frengky Aruan - Senin, 22 Juni 2026
Demokrat Pertanyakan Posisi Politik PDIP agar Tidak Abu-abu, Ganjar Pranowo Beri Jawaban
Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan