Menaker Pantau Pencairan Hak Karyawan Sritex, Kurator Komitrmen Bayar THR
Karyawan PT Sritex perpisahan sesama karyawan usai terkena PHK, Jumat (28/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pencairan hak-hak korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR) jadi perhatian pemerintah.
"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, pihaknya mengawal Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyoroti inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan.
“Alhamdulillah sudah ada PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. Ini akan kemudian kita optimalkan dan kami akan bentuk posko untuk membantu teman-teman yang terkena PHK, untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” kata Yassierli.
Baca juga:
Kemenaker Kawal Pemenuhan Hak Karyawan Sritex
“Kami juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. Ini fokus kami,” ujar dia menambahkan.
Mengenai THR yang menjadi fokus utama bagi lebih dari 10 ribu pekerja korban PHK Sritex, Menaker mengatakan saat ini kurator sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan hak pekerja tersebut.
“Kurator berkomitmen untuk membayarkan THR. Sekali lagi kami akan mengawal THR ini,” tegas Yassierli.
Mengenai wacana Tim Kurator Sritex yang bakal mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor, Menaker mengatakan siap untuk mendukung dan mengawal mekanisme teknis selanjutnya.
“Kami akan bekerja sama dengan kurator untuk mencoba koordinasikan mekanisme teknisnya seperti apa. Yang penting ada komitmen kurator terkait opsi untuk membuka kembali pabrik agar (korban PHK) dipekerjakan kembali,” kata Yassierli.
“Menurut saya apa yang disampaikan kurator sudah jelas. Ada beberapa investor, itu domain kurator untuk mencari investor yang lebih pas, dan kami dari Kemnaker mengawal komitmen tersebut, akan kami support dan bentuk tim untuk mengawal,” imbuhnya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Cara Laporkan PHK dan Gaji Tidak Sesuai ke Kemenaker
Bawa Spanduk Marsinah, Massa Eks Karyawan PT Sritex Demo Tuntut Pembayaran Pesangon
Kemenaker Dorong Multistrada Mengedepankan Dialog Bipartit Terkait Rencana Penyesuaian Tenaga Kerja
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
Pimpinan DPR Sidak Pabrik Ban Michelin Bahas Dugaan PHK Sepihak
Kasus Korupsi Kredit Macet Perusahaan, Kejari Sita Aset Rumah Kosong PT Sritex
Ribuan Eks Buruh PT Sritex tak Kunjung Dapat Pesangon, Pertanyakan Kerja Kurator
Ratusan Ribu Pekerja Tekstil di PHK, Pemerintah Tertibkan Pejabat dan Mafia Kuota Impor
Prihatin Ancaman PHK Massal Karyawan Shell, Legislator Ingatkan Kebijakan Harus Berkeadilan
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo