Mekanisme Pengangkatan Panglima TNI Harus Disetujui DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin (kanan) saat diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menjelaskan, pergantian Panglima TNI harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU.
TB Hasanuddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan presiden memilih satu nama calon panglima untuk kemudian diajukan kepada DPR.
"Menurut undang-undang, presiden kirim surat kepada DPR lalu DPR memerintahkan kepada Komisi I untuk fit and proper test satu nama (yang dipilih presiden)," katanya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11) kemarin.
Dalam fit and proper test itu DPR dapat menyetujui atau tidak usulan nama calon panglima yang dipilih presiden.
"Kalau (DPR) sepakat ya sudah dikeluarkan Keppres panglima baru (oleh presiden). Kalau (DPR) nggak sepakat presiden kirim satu nama lagi sampai akhirnya selesai (pemilihan) satu panglima," terang TB Hasanuddin.
Politisi PDIP itu menegaskan, kapasitas Komisi Pertahanan DPR yakni menyetujui usulan nama yang diajukan presiden atas nama calon panglima TNI.
"Bukan memilih, tapi menyetujui," imbuh dia.
Kendati begitu, TB Hasanuddin mengatakan pilihan nama Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.
"Tetap saja pemilihan nama panglima TNI adalah hak prerogatif presiden," tandasnya.(Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Panglima TNI Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK Pun Polisi Aktif Tidak Boleh Isi Jabatan Sipil
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi