Media Diminta Sajikan Berita Independen Soal Pilkada Serentak


TPS Pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Demi Pilkada Serentak 2020 nanti hasilnya lebih berkualitas, pemerintah meminta media massa untuk terus memberikan pemahaman tentang demokrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo menegaskan, media massa melaksanakan fungsi dan peran melalui sajian pemberitaan harus bersifat netral dan independen, baik pemberitaan sosial, hiburan, dan yang terutama pada pemberitaan politik daerah, maupun nasional.
Netralitas atau independensi media massa, selalu menjadi bahan perdebatan tiap kali berlangsung kontestasi politik, tidak terkecuali dalam Pilkada Serentak 2020. Hal itu menunjukkan masyarakat memiliki harapan bahwa media bisa menjaga jarak dengan semua pihak yang terlibat dalam kompetisi politik tersebut.
Baca Juga:
Masih di Masa Pandemi, Konser Musik Tidak Ada Urgensinya Terhadap Pilkada Serentak 2020
"Semua pasangan kandidat memperoleh sorotan yang sama dari media, baik dari sisi positif maupun negatif. Media hendaknya tidak menjadi instrumen propaganda dari calon tertentu," ujarnya.
Di era globalisasi, media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi ketika kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratis atau tidaknya sebuah negara.
Demikian juga Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 daerah, keterlibatan media sangatlah besar karena perannya sebagai penyiar informasi dan isu-isu politik, terlebih dengan semakin berkembangnya dunia maya yang membuat penyebaran informasinya tambah meluas dan efektif.

Namun, keterlibatan media ini terkadang menjadi agak menyimpang karena penggunaan media yang eksploitatif untuk kepentingan tertentu. Untuk itu, Dewan Pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia perlu mengefektifkan "poin kode etik" yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tidak memihak, serta berperan dalam menciptakan suasana yang lebih kondusif.
Sementara, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan juga dapat meningkatkan pengawasan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta memberi arah dan tujuan agar Iembaga penyiaran, menjunjung tinggi dan meningkatkan persatuan dan kesatuan NKRI, meningkatkan kesadaran terhadap hukum, menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan HAM, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik.
Baca Juga:
Ma'ruf Amin Minta Lembaga Negara Kawal Pilkada Serentak Agar 'Luber'
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
