MerahPutih.com - Badan Pertanahan Nasional membenarkan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1).
Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Dia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
Baca juga:
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," paparnya.
Nusron menambahkan, jika ada pihak yang ingin tanya siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut dianjukan untuk mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU). "Untuk ngecek di dalam aktenya," tandas Kepala BPN, dikutip Antara.
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada Sabtu (18/1) pagi.
Baca juga:
Pagar Laut yang Ditemukan di Tangerang dan Bekasi Bukan Bagian Proyek Giant Sea Wall
Pagar laut ilegal itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km. Para nelayan setempat juga mengeluhkan pagar itu mengganggu mereka mencari ikan. (*)